Pj Wako Pariaman tegaskan tidak akan lindungi ASN melanggar netralitas

id Pj Wako Pariaman

Pj Wako Pariaman tegaskan tidak akan lindungi ASN melanggar netralitas

Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pariaman, Sumbar Roberia. (Antara/HO-Diskominfo Pariaman)

Pariaman (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pariaman, Sumatera Barat Roberia menegaskan dirinya tidak akan melindungi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang telah melanggar aturan salah satunnya terkait netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Sebagai ASN atau pegawai yang bekerja di pemerintahan, wajib taat hukum. Pegawai wajib selalu mengabdi dan fokus bekerja untuk rakyat. Kita wajib netral, karena kita memang dilarang berpihak kepada salah satu calon,” kata Roberia di Pariaman, Sabtu.

Hal tersebut ia sampaikan pasca tersebarnya tangkapan layar percakapan yang diduga ASN di Pariaman dalam grup Whatsapp yang bernama 'LSJ Manggagai' untuk memenangkan salah satu pasangan calon Pilkada di daerah itu.

Roberia mengatakan dirinya telah sering mengingatkan ASN di Pariaman bahwa tidak akan ada perlindungan atau pembelaan bagi pegawai yang tindakan, ucapan, atau tulisannya terbukti melanggar netralitas atau melanggar hukum.

Setiap warga negara pada pesta demokrasi memiliki pilihan, kata dia namun pilihan tersebut hanya boleh disampaikan atau disalurkan di bilik suara di TPS pada hari pemilihan.

Apapun pilihan, lanjutnya ASN dilarang menunjukkan atau menyampaikannya kepada orang lain apalagi kepada publik baik untuk maksud tertentu maupun tidak.

"Jangan hanya gara-gara noda setitik rusak semuanya. Berhati-hatilah dalam bertindak dan berucap termasuk menulis apalagi di media sosial," katanya.

Diketahui pada tangkapan layar grup WhatsApp tersebut terdapat percakapan antar-anggota yang diduga ASN di Pariaman baik menjabat kepala bidang, camat, maupun pimpinan organisasi perangkat daerah.

Didalamnya juga terdapat koordinasi rapat pemenangan dan pesan mengumpulkan sumbangan untuk membantu pemasangan alat peraga kampanye.

Selain itu, dikemukakan jika ASN membantu paslon lain maka kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi dari Pj Wali Kota Pariaman sedangkan calon yang mereka dukung seolah mendapatkan izin dari pimpinan di daerah itu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat akan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang diduga tidak netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 karena membantu pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) tertentu.

"Sesuai arahan Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia melalui pesan WhatsApp kepada kami untuk, melakukan kajian dan pemeriksaan ASN terkait dengan informasi yang beredar,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal di Pariaman.

Ia mengatakan Penjabat Wali Kota Pariaman menginstruksikan kepada Tim Netralitas ASN untuk melakukan kajian terhadap sejumlah ASN di daerah itu yang diduga terlibat melanggar netralitas pilkada.

Ia menyampaikan bahwa Penjabat Wali Kota Pariaman tidak pernah mengarahkan atau menginstruksikan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dirinya selalu mengingatkan ASN untuk netral pada Pilkada.

Penjabat Wali Kota Pariaman, kata dia, juga tidak mengetahui adanya grup WhatsApp yang digunakan oleh sejumlah ASN untuk koordinasi membantu pemenangan salah satu paslon tertentu.