Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional, demi keselamatan dan meminimalkan kecelakaan serta perlindungan terhadap pengguna transportasi itu.
"KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," kata Vice President Public Relations KAI - Anne Purba dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Anne
Dia menyampaikan bahwa larangan itu diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," terangnya.
Anne menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Ia menerangkan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.
"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," kata Anne.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI larang masyarakat beraktivitas di jalur rel demi keselamatan
Berita Terkait
KAI operasikan 364 perjalanan LRT Jabodebek dukung pelantikan Presiden RI
Sabtu, 19 Oktober 2024 15:26 Wib
Polres Padang Panjang amankan dua pria terkait pencurian rel kereta api (Video)
Kamis, 10 Oktober 2024 19:22 Wib
KAI Divre II Sumbar catat kinerja positif pada Januari-September 2024
Senin, 7 Oktober 2024 19:45 Wib
Bakti sosial pelayanan kereta kesehatan di Jember
Rabu, 25 September 2024 15:07 Wib
Kereta api Taksaka tertemper truk di Yogyakarta
Rabu, 25 September 2024 14:30 Wib
KAI sebut rutin sosialisasi soal bahaya bermain pada rel kereta api
Selasa, 24 September 2024 21:26 Wib
KAI Divre II Sumbar sosialisasi keselamatan perkeretaapian di dua SD
Sabtu, 31 Agustus 2024 5:36 Wib
Perlintasan liar di jalur kereta api Padang
Jumat, 23 Agustus 2024 13:42 Wib