KAI Divre II Sumbar sosialisasi keselamatan perkeretaapian di dua SD

id KAI Sumbar, Keselamatan di rel kereta api

KAI Divre II Sumbar sosialisasi keselamatan perkeretaapian di dua SD

Tim KAI Divre II Sumbar memberikan sosialisasi keselamatan di jalur kereta api bagi siswa SD. (ANTARA/HO-PT KAI)

Padang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian pada dua Sekolah Dasar di Kota Padang untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kehati-hatian di sepanjang rel.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar M. As'ad Habibuddin di Padang, Jumat, mengatakan sosialisasi itu digelar di SDN 11 Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, dan SDN 28 Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

"Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan di sepanjang jalur kereta api di wilayah Divre II Sumatera Barat, terutama di pada sekolah yang berada di dekat jalur kereta api," ujarnya.

Ia menyebut SDN 11 Kampung Jua memiliki radius 30 meter dari jalur rel petak Stasiun Bukitputus - Stasiun Pauh Lima KM 4+400. Adapun SDN 28 Rawang Timur memiliki radius 300 meter dari KM 2+500 petak Stasiun Bukit Putus - Stasiun Padang.

Dalam sosialisasi tersebut, tim KAI dari unit Pengamanan menyampaikan berbagai larangan aktivitas di sepanjang jalur kereta api. Larangan tersebut mencakup larangan bermain di jalur KA, meletakkan benda di atas rel, melemparkan benda ke kereta api, mencuri atau merusak komponen rel, dan membuang sampah di area sepanjang jalur KA.

As'ad mengatakan larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain sebagai angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Pada kesempatan yang sama, KAI Divre II Sumbar juga memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada kedua sekolah tersebut berupa peralatan olahraga, serta hadiah bagi siswa yang aktif berpartisipasi dalam sosialisasi ini.