Padang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen kembali mengingatkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2024-2029 wajib melakukan cuti di luar tanggungan negara untuk menghindari penggunaan fasilitas negara.
"Artinya, dengan ketentuan itu maka calon gubernur dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya," kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar pada rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumbar di Padang.
Untuk diketahui, Gubernur Sumbar Mahyeldi kembali ikut berkompetisi pada Pilkada Serentak 2024 yang berpasangan dengan Vasko Ruseimy. Usai ditetapkan sebagai calon gubernur, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat izin cuti bagi Mahyeldi yang akan mengikuti tahapan kampanye, serta menunjuk Wakil Gubernur Audy Joinaldi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
Surya menyampaikan surat cuti di luar tanggungan negara tersebut wajib diserahkan oleh calon gubernur kepada KPU Provinsi Sumbar, termasuk Bawaslu setempat.
Surat cuti di luar tanggungan negara tersebut sekaitan dengan kegiatan kampanye pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 25 September 2024. Sehari sebelum kampanye, KPU bersama Bawaslu, Polda Sumbar dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terlebih dahulu melakukan deklarasi kampanye damai pilkada bermartabat.
Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Mursalim mengatakan surat terkait cuti Gubernur Sumbar dikeluarkan pada 20 September 2024 dengan nomor 100.2.1.3/4587/SJ yang menyatakan cuti gubernur berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Dalam periode ini, Wakil Gubernur Audy Joinaldy akan menjalankan tugas kepemimpinan di Pemprov Sumbar sesuai SK Mendagri," ucap dia.
Dalam surat tersebut tidak terdapat klausul khusus. Namun, Mendagri mengingatkan Gubernur Mahyeldi untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang berhubungan dengan jabatannya selama periode cuti kampanye.
Amanat ini merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat publik. Tujuannya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.
Berita Terkait
Surya Paloh ungkap pesan khusus bagi kader di HUT Ke-13 Partai NasDem
Selasa, 12 November 2024 6:11 Wib
DLH sosialisasikan pengelolaan sampah ke murid SMPN di Kota Solok
Selasa, 12 November 2024 5:59 Wib
Survei rilis keunggulan pasangan Annisa-Leli lawan kotak koosong di Pilkada Dhamasraya
Senin, 11 November 2024 20:43 Wib
Jasa Raharja proaktif data korban tabrakan beruntun di Tol Cipularang
Senin, 11 November 2024 20:30 Wib
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN perkuat kolaborasi global bersama China untuk swasembada energi di Indonesia
Senin, 11 November 2024 19:16 Wib
Polda Jabar sebut 19 kendaraan terlibat kecelakaan di Tol Cipularang
Senin, 11 November 2024 18:40 Wib
Polda Jabar: Tabrakan beruntun di Tol Cipularang dipicu truk rem blong
Senin, 11 November 2024 18:22 Wib
Serahkan KTP-el Siswa SMAN 10 Padang, Pj Wako Ingatkan Hak Suara di Pilkada Serentak
Senin, 11 November 2024 14:12 Wib