Padang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen kembali mengingatkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2024-2029 wajib melakukan cuti di luar tanggungan negara untuk menghindari penggunaan fasilitas negara.
"Artinya, dengan ketentuan itu maka calon gubernur dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya," kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar pada rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumbar di Padang.
Untuk diketahui, Gubernur Sumbar Mahyeldi kembali ikut berkompetisi pada Pilkada Serentak 2024 yang berpasangan dengan Vasko Ruseimy. Usai ditetapkan sebagai calon gubernur, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat izin cuti bagi Mahyeldi yang akan mengikuti tahapan kampanye, serta menunjuk Wakil Gubernur Audy Joinaldi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
Surya menyampaikan surat cuti di luar tanggungan negara tersebut wajib diserahkan oleh calon gubernur kepada KPU Provinsi Sumbar, termasuk Bawaslu setempat.
Surat cuti di luar tanggungan negara tersebut sekaitan dengan kegiatan kampanye pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 25 September 2024. Sehari sebelum kampanye, KPU bersama Bawaslu, Polda Sumbar dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terlebih dahulu melakukan deklarasi kampanye damai pilkada bermartabat.
Terpisah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Mursalim mengatakan surat terkait cuti Gubernur Sumbar dikeluarkan pada 20 September 2024 dengan nomor 100.2.1.3/4587/SJ yang menyatakan cuti gubernur berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Dalam periode ini, Wakil Gubernur Audy Joinaldy akan menjalankan tugas kepemimpinan di Pemprov Sumbar sesuai SK Mendagri," ucap dia.
Dalam surat tersebut tidak terdapat klausul khusus. Namun, Mendagri mengingatkan Gubernur Mahyeldi untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang berhubungan dengan jabatannya selama periode cuti kampanye.
Amanat ini merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat publik. Tujuannya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.
Berita Terkait
Mahyeldi-Vasko Gelar Konser Gerak Cepat untuk Sumbar di 9 Titik, Ini Artis, Jadwal dan Lokasinya
Sabtu, 12 Oktober 2024 20:31 Wib
Perhumas: RI harus ambil peran penting di World Public Relations Forum
Sabtu, 12 Oktober 2024 17:01 Wib
Unand: Perhumas berperan penting cerdaskan publik di era post truth
Sabtu, 12 Oktober 2024 17:00 Wib
Harga pangan Sabtu, telur ayam naik jadi Rp29.190 per kg
Sabtu, 12 Oktober 2024 11:08 Wib
Pemkot Pariaman catat produksi padi Januari-September 16.408,2 ton
Sabtu, 12 Oktober 2024 4:56 Wib
Di CEO Forum 2024, Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia
Jumat, 11 Oktober 2024 22:03 Wib
Anggota DPRD Sumbar Apresiasi Pembangunan Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar
Jumat, 11 Oktober 2024 21:44 Wib
BMKG deteteksi badai kuat Matahari di RI tiga hari ke depan
Jumat, 11 Oktober 2024 18:42 Wib