Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan di Aula Pengayoman kantor wilayah pada Selasa (10/9).
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi yang mewakili Kepala Kantor Wilayah karena berhalangan untuk hadir.
Setelah pembukaan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh para perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Solok Selatan, serta para tamu terkait yang hadir untuk membahas rancangan peraturan Bupati Solok Selatan
"Proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Kepala Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk," kata Ruliana.
Ia mengatakan produk hukum daerah mesti selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan Peraturan Kepala Daerah yang efektif, efisien dan aspiratif.
Adapun 22 Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan yang difasilitasi dan harmonisasi hari itu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja secara kewenangan.
Penyusunan peraturan Bupati tersebut dalam peraturan bupati merupakan delegasi langsung dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Solok selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa 22 Rancangan Peraturan Bupati Solok selatan wajib disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal ini akan disampaikan secara detail nantinya oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar serta instansi dari pemerintha provinsi.
“Instansi Pemerintah Provinsi kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap rancangan bupati ini”, kata Ruliana Pendah mewakili Kakanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal.
Berita Terkait
Gubernur Mahyeldi ajukan cuti untuk kampanye Pilgub 2024
Rabu, 18 September 2024 14:48 Wib
Turunkan Dua Atlet, Gulat Sumbar Jaga Asa Tambah Medali dalam PON XXI
Rabu, 18 September 2024 12:51 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat Koordinasi-Konsultasi dugaan pelanggaran HAM dalam sengketa tanah ulayat di Agam
Rabu, 18 September 2024 9:40 Wib
Bertemu Vasko, Ketua KTNA Beberkan Kondisi Pertanian Sumbar
Rabu, 18 September 2024 5:40 Wib
Gubernur Sumbar dorong petani manfaatkan Perhutanan Sosial
Rabu, 18 September 2024 5:27 Wib
KPU Sumbar luruskan informasi yang berkembang perihal Pilkada lawan kotak kosong
Selasa, 17 September 2024 20:39 Wib
Sumbar targetkan rasio elektrifikasi capai 100 persen pada 2025
Selasa, 17 September 2024 20:15 Wib
PON XXI Aceh-Sumut: Produksi bika ambon meningkat
Selasa, 17 September 2024 15:24 Wib