KPU Solok uji publik daftar pemilih sementara Pilkada serentak 2024

id KPU Solok, uji publik, daftar pemilih sementara, Pilkada serentak 2024

KPU Solok uji publik daftar pemilih sementara Pilkada serentak 2024

KPU Solok saat menggelar uji publik daftar pemilih sementara (dps) Pilkada Sumatera Barat serentak tahun 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Solok.

Solok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat melakukan uji publik terhadap daftar pemilih sementara (dps) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali Kota Solok tahun 2024.

Ketua KPU Kota Solok Ariantoni di Solok, Selasa mengatakan tujuan pelaksanaan uji publik terhadap dps dengan berbagai pemangku kepentingan adalah untuk memperoleh tanggapan dan masukan terhadap daftar pemilih sementara yang sudah diperoleh oleh kpu dan diumumkan oleh pps di kelurahan dan lokasi strategis.

Ariantoni juga menyatakan bahwa uji publik bertujuan sebagai transparansi kpu terkait data jumlah pemilih di Kota Solok.

“Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kpu terhadap data yang kami miliki setelah dilakukan pencocokan dengan dp4," katanya.

Ia menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa KPU juga menerima tanggapan dari masyarakat terkait hak pilih masyarakat untuk pemilihan serentak nasional tanggal 27 November mendatang.

Ia juga menekankan bahwa pengumpulan data pemilih dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dijamin kerahasiaannya oleh PU.

“Pada tanggal 11 Agustus 2024, KPU Kota Solok telah mengumpulkan sebanyak 57.954 data pemilih," ujar dia.

Ia menyampaikan bahwa semua pekerjaan dalam mengumpulkan data dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab seperti yang telah ditekankan kepada pantarlih sebelum terjun ke lapangan, yakni menjaga data dan informasi pemilih yang sifatnya adalah rahasia.

"Pada kesempatan kali ini kita berdiskusi dalam pemutakhiran data pemilih, yang mana yang punya hak pilih siap kita akomodir," ucap dia.

Ia bersyukur KPU selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai data pemilih, terutama dengan disdukcapil, dan juga Kepala Lapas Klas IIB Solok, terkait pemilih-pemilih yang baru saja berusia 17 tahun, pemilih yang dicabut hak pilih, ataupun pemilih yang dulunya tidak bisa memilih, namun karena sudah pensiun jadi bisa memilih, ini terjadi biasanya pada mantan TNI dan polisi.

Data pemilih akan terus bergulir, bersifat dinamis, data bisa bertambah dan berkurang menjelang daftar pemilih tetap (dpt) ditetapkan," ucap Ariantoni.