Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
"Secara prasarana dan petugas sudah kita siapkan untuk menerima pendaftaran di Aula KPU Pasaman Barat nantinya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Minggu.
Ia menyampaikan pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurut dia, tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ini sangat penting sebagai bagian dari proses demokrasi.
Selain harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar juga diwajibkan untuk mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat.
Pendaftaran pengajuan permohonan akses Silon ini bisa dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik yang melakukan pengusungan.
"Layanan helpdesk telah disiapkan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftarannya," katanya.
Menurutnya dari bakal calon yang beredar baru satu pasang yang telah menemui KPU melalui penghubung atau Liaison Officer (LO) yakni pasangan Yulianto-M Ihpan untuk mendaftar pada Selasa (27/8).
Ia mengingatkan kepada bakal pasangan calon melengkapi berkas administrasi dengan teliti sebelum nantinya diserahkan saat pendaftaran.
"Berkas administrasinya agar diperhatikan betul agar tidak ada kekurangan. Kemudian agar bersurat secara resmi kepada KPU terkait kapan akan melakukan pendaftaran di KPU Pasaman Barat," ujarnya.
Ia menyebutkan untuk tahapan Pilkada 2024 saat ini pihaknya akan mengumumkan mengenai pendaftaran pada tanggal 24-26 Agustus 2024 melalui laman resmi KPU Pasaman Barat.
Setelah itu baru dibuka pendaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus 2024.
Tahapan selanjutnya ketika nanti pasangan calon sudah terdaftar, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 di Rumah Sakit Unand Padang.
Lalu dilanjutkan penelitian administrasi pasangan calon yang akan dilaksanakan dari 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024.
"Setelah itu barulah kita sampaikan pemberitahuan hasil penelitian mulai tanggal 5-6 September 2024 dan kita berikan waktu untuk perbaikan pada tanggal 6-8 September 2024," jelasnya.
Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan tidak ada lagi perbaikan, maka KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
"Setelah calon ditetapkan, maka bagi calon dari petahana harus cuti mulai 25 September 2024. Karena itu sudah masuk tahapan kampanye hingga masuk minggu tenang yaitu tiga hari menjelang hari pemungutan suara," ujarnya. ***2***
Berita Terkait
Sidang tim gugus tugas reforma agraria, ini harapan Bupati Sabar AS
Kamis, 19 September 2024 18:03 Wib
Bupati Sabar AS MoU dengan Sawit Watch pengelolaan sumber daya alam perkebunan berkelanjutan
Kamis, 19 September 2024 18:01 Wib
Pemkab Pasaman Barat minta petani pilih benih jagung unggul
Kamis, 19 September 2024 18:00 Wib
KPU Pasaman Barat: Tidak boleh terima sumbangan kampanye dari sumber tidak sah
Kamis, 19 September 2024 14:15 Wib
Pendiri SMK Al Fatih dan PKBM Al Fatih terima penghargaan tokoh pendidikan dari Pemkab Pasaman Barat
Kamis, 19 September 2024 11:26 Wib
Ketua Yayasan An Naajiya terima penghargaan sebagai tokoh pendidikan dari Pemkab Pasaman Barat
Kamis, 19 September 2024 10:57 Wib
Buka Muswil ke-III Forwana, Sabar AS minta program Nagari singkron dengan Pemkab
Kamis, 19 September 2024 9:11 Wib
KPU: Peserta Pilkada Pasaman Barat boleh bawa pendukung saat pengundian nomor urut
Rabu, 18 September 2024 19:41 Wib