Kupang (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Johanes Tuba Helan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir oleh badan legislatif maupun eksekutif.
"Tidak bisa. Dalam negara demokrasi putusan badan yudikatif tidak bisa dianulir oleh badan legislatif maupun badan eksekutif," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Kamis, terkait kesepakatan dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap menggunakan keputusan MK sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Jika KPU tidak menggunakan keputusan MK maka pelaksanaan Pilkada berpotensi melanggar hukum dan KPU dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum
"Kalau tidak menggunakan putusan MK, maka pelaksanaan pilkada melanggar hukum sehingga dapat digugat melalui jalur hukum, dan KPU dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini.
Pertama, terkait penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
Kedua, soal perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan mengakomodasi hanya sebagian putusan MK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Putusan MK tidak dapat dianulir
Berita Terkait
Sepekan, putusan MK soal pilkada hingga pengguna judi "online" 2024
Minggu, 17 November 2024 8:11 Wib
Bawaslu Sumbar gelar Bimtek sengketa hasil Pilkada bersama MK
Jumat, 15 November 2024 18:36 Wib
Ketua MK Suhartoyo buka Bimtek Perselisihan Hasil Pilkada Sumbar
Jumat, 15 November 2024 9:02 Wib
MK ubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal per 2029
Kamis, 14 November 2024 11:08 Wib
Menaker: Pemerintah sedang kaji penetapan upah minimum
Jumat, 8 November 2024 17:31 Wib
Menaker tegaskan perusahaan wajib patuhi aturan libur dua hari
Jumat, 8 November 2024 17:30 Wib
MK minta pembentuk undang-undang buat UU ketenagakerjaan yang baru
Kamis, 31 Oktober 2024 20:49 Wib
MK: Pasal pengusiran WNA pelaku tindak pidana narkotika konstitusional
Kamis, 26 September 2024 20:00 Wib