Lubuk Basung (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengajak masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan mengecek nama anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada serentak pada 2024.
“Pengumuman dan penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DPS dimulai pada 18-37 Agustus 2024. Mari bersama kita lakukan pencermatan dengan mengecek nama anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan serentak 2024," kata Ketua Bawaslu Agam Suhendra di Lubuk Basung, Senin.
Ia mengatakan daftar pemilih sementara diumumkan secara luas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada papan pengumuman di RT, RW, kantor desa, kelurahan atau sebutan lainnya selama 10 hari.
Untuk kemudahan akses DPS juga dirilis secara digital melalui akun media sosial KPU Kabupaten Agam.
“Pada saat ini jajaran Bawaslu Agam sedang melakukan pencermatan terhadap DPS dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat. Tujuan dari pengawasan kita adalah untuk menjamin keakuratan daftar pemilih dengan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat masuk sebagai pemilih dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih," katanya.
Ia menambahkan Bawaslu Agam juga mengimbau jajaran KPU Kabupaten Agam untuk melakukan penempelan pengumuman DPS di tempat yang mudah diakses.
“Kemarin jajaran kami masih menemukan pengumuman yang ditempel di tempat yang tinggi sehingga susah dibaca. Selain itu, kami juga menyarankan kepada jajaran KPU untuk melakukan pengumuman tidak hanya di kantor jorong atau nagari. Namun juga di tempat-tempat strategis, sehingga dapat diakses masyarakat dengan mudah," katanya.
Ia menambahkan jika terdapat masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun tidak menemukan namanya dalam DPS, dapat menyampaikan hal ini melalui Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Agam ataupun pada jajaran pengawas ad hoc di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Bawaslu Agam memastikan informasi mengenai pengumuman DPS sampai ke masyarakat, sehingga periode penyampaian tanggapan masyarakat dapat dengan maksimal dilaksanakan.
Sebelumnya daftar pemilih sementara pada Pilkada serentak 2024 telah diumumkan pada 11 Agustus 2024. KPU Kabupaten Agam telah menetapkan 383.086 pemilih dalam DPS pada Pilkada serentak 2024.
Sementara pada DPT Pemilu 2024 lalu ada sebanyak 388.000 pemilih. Terdapat selisih 4.914 dari DPT Pemilu 2024 yang ditetapkan pada 21 Juni 2023.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, DPS diumumkan secara luas untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari," katanya.