Solok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat memperkuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka menghadapi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin di Solok, Selasa mengatakan bahwa tahapan pencalonan pilkada yang akan diumumkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang rawan akan potensi pelanggaran.
Selain itu, ia menyampaikan sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran tahapan pencalonan pada pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Solok menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Kita mengetahui bahwasanya tahap pencalonan kepala daerah sudah dimulai dan itu sudah menghitung hari, nanti KPU Kota Solok akan mengumumkan tahapan pencalonan, yakni tanggal 24-26 Agustus 2024," kata dia.
Lebih lanjut, penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024 dan di hari terakhir pendaftaran ditutup sampai pukul 23.59 WIB.
Maka tentu Bawaslu perlu melakukan rapat koordinasi, khususnya Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi hal-hal apa saja yang menjadi potensi masalah ataupun tindakan pidana pemilihan yang terjadi di saat tahapan pencalonan.
Rafiqul juga membahas mengenai bahaya politik uang yang merupakan salah satu kerawanan tahapan pencalonan.
"Jangan tergoda dengan politik uang, karena ancaman pidananya tidak main-main, untuk itu kita harapkan agar hal ini bisa tersampaikan kepada masyarakat, karena tidak dipungkiri hal ini juga merupakan bentuk kerawanan pada tahapan pencalonan," kata Rafiqul.
Ketua Bawaslu Kota Solok juga mengingatkan agar seluruh pihak ikut membantu mengawasi jalannya tahapan pemilihan serentak tahun 2024, khususnya di Kota Solok.
Dirinya mengimbau agar seluruh peserta rakor yang hadir dapat melakukan pencegahan untuk meminimalisir kerawanan.
"Kita di bawaslu lebih mengutamakan pencegahan, hal ini untuk meminimalkan potensi pelanggaran dengan demikian kinerja kita dinilai baik karena bisa mencegah terjadinya pelanggaran," ujarnya.
Rafiqul berharap melalui kegiatan ini, seluruh pihak dapat bersama mengawasi jalannya tahapan pencalonan Pilkada 2024 dan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan pelanggaran.
Di samping itu, Narasumber Rakor Sentra Gakkumdu yang digelar Bawaslu Kota Solok Maiza Elvira memaparkan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan pencalonan, diantaranya pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana.
Dosen UIN Bukittinggi itu juga menyampaikan mengenai mekanisme pelaporan atas pelanggaran tersebut dan mengimbau agar apabila peserta rakor menemukan tindak pelanggaran untuk segera melaporkan kepada bawaslu.
"Apabila menemukan pelanggaran baik itu pelanggaran administratif, kode etik, maupun pidana agar segera melaporkan kepada bawaslu untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Berita Terkait
Ribuan tenaga honorer di Pariaman bersihkan kawasan wisata pantai
Selasa, 8 Oktober 2024 16:04 Wib
Polres Cimahi ringkus dua kakek yang cabuli anak usia 11 tahun
Selasa, 8 Oktober 2024 9:04 Wib
Pjs Wako Hani Rustam Silaturrahmi dengan Tokoh Bukittinggi
Senin, 7 Oktober 2024 18:07 Wib
Warga Pariaman masih bisa memilih meski tidak terdaftar di DPT
Senin, 7 Oktober 2024 13:55 Wib
Pjs Wako bersama TPID Bukittinggi Tinjau harga pasar
Minggu, 6 Oktober 2024 4:55 Wib
Disdik Kota Solok tingkatkan kompetensi guru bahasa Inggris
Minggu, 6 Oktober 2024 4:54 Wib
Puluhan pelajar Pariaman deklarasi anti politik uang sukseskan Pilkada
Jumat, 4 Oktober 2024 13:55 Wib
Pj Wali Kota : Jangan percaya bantuan oknum dalam seleksi PPPK
Kamis, 3 Oktober 2024 9:08 Wib