Polres Agam tangkap warga Kota Duri di angkutan umum bawa sabu-sabu

id Polres Agam,Berita agam

Polres Agam tangkap warga Kota Duri di angkutan umum bawa sabu-sabu

Anggota Satres Narkoba Polres Agam sedang menggeledah pelaku di Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (9/8). Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap YG (23) warga Kota Duri, Provinsi Riau sedang berada di atas angkutan umum diduga membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Parit Panjang, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (10/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan ditangan warga Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau itu diamankan satu paket sabu-sabu seberat satu gram.

"Pelaku kita tangkap diatas angkutan umum jurusan Lubuk Basung menuju Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berkat adanya informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat kepada petugas bahwa ada orang yang membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu diatas angkutan umum jurusan Lubuk Basung-Maninjau.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan pencarian terhadap angkutan umum tersebut.

Anggota menemukan angkutan umum itu di Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung. Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap seluruh penumpang dan menemukan pelaku.

"Informasi tersebut ternyata memang benar dan akurat. Salah seorang diantara penumpang ada yang membawa sabu-sabu sebanyak satu paket," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku kalau narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeliya dari seorang teman di daerah Maninjau.

Pelaku juga mengaku kalau sabu-sabu tersebut akan ia pakai sendiri. Namun keterangan tersebut masih terus di dalami.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.