Padang (ANTARA) - Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) Sugeng Hariadi menyatakan pihaknya segera menuntaskan proses perkara dugaan korupsi di provinsi setempat yang telah menimbulkan kerugian negara.
Hal itu dikatakan oleh Sugeng Hariadi ketika menggelar jumpa pers dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 didampingi oleh para asisten di Padang, Senin.
"Prioritas kami adalah merampungkan puluhan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh bidang Pidana Khusus," kata Sugeng yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati.
Ia mengatakan berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga 22 Juli 2024 jumlah perkara korupsi yang ditangani di tingkat penyelidikan sebanyak 20 perkara.
Sementara pada tahap penyidikan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 22 perkara, khusus pada tahap penyidikan sudah ada beberapa kasus yang dilakukan penetapan tersangka hingga pemberkasan.
Setidaknya dalam beberapa bulan terakhir ada tiga perkara di tingkat Penyidikan Kejati Sumbar yang menyita perhatian masyarakat.
Perkara yang pertama adalah dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Kejati sudah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yakni R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik dan berstatus sebagai buronan sampai sekarang yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan terhadap perkara Dinas Pendidikan yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp5,5 miliar itu Tim Penyidik kini tengah melengkapi berkas terhadap tujuh tersangka.
"Berkas untuk tujuh tersangka sedang kami lengkapi dan mereka kini masih kami tahan, sedangkan tersangka yang buron terus diburu," katanya.
Perkara lain di tahap penyidikan yang menarik perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan face shield saat pandemi COVID-19 pada BPBD provinsi.
Perkara ketiga adalah jilid dua dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan jalan Tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.
Pada bagian lain, Sugeng Hariadi dalam kesempatan itu juga menyampaikan capaian kinerja dari bidang lainnya yang ada di Kejati Sumbar.
Pertama adalah Bidang Umum yang menerima sebanyak 311 perkara dari Penyidik Kepolisian, dan menghentikan 24 penuntutan terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah membuat 4 nota kesepahaman (Mou) sebanyak 4 kegiatan, pertimbangan hukum 9 kegiatan, bantuan hukum perkara perdata dan tata usaha negara bidang litigasi dan non litigasi sebanyak 49 Surat Kuasa Khusus (SKK).
Bidang Datun yang dipimpin oleh Futin Helena Laoli juga menggulirkan program unggulan yang memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan bantuan, konsultasi, serta layanan hukum gratis.
Tiga program tersebut adalah "Halo JPN" melalui situs www.halojpn.id, kemudian program "Pelayanan Hukum", dan program "Saba Manjadi".
Sedangkan bidang intelijen yang dipimpin Mustaqpirin telah menangkap lima orang buronan untuk dieksekusi, melakukan pengawasan Pemilu, dan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 20 kegiatan.
Bidang intelijen juga terjun langsung untuk memberikan edukasi dan pendidikan hukum kepada generasi muda lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 1 kegiatan, jaksa menyapa 2 kegiatan, dan penerangan hukum 3 kegiatan.
Salah satu program khusus yang digulirkan Intelijen adalah program Kawal Dana Untuk Nagari yang disingkat "Kawa Daun", lewat program ini Kejaksaan memaksimalkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang sudah dikucurkan oleh pemerintah.
"Kami berkomitmen untuk menjadikan Kejati Sumbar sebagai instansi yang membumi, dalam artian hadir dan berkontribusi untuk masyarakat khususnya masyarakat Sumbar," kata Sugeng Hariadi yang pernah menjadi Jaksa Penuntut dalam perkara Ferdy Sambo.