Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kapak Maja Sat Reskrim Polsek Ampek Nagari, Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AP (29) diduga pelaku pencurian ternak warga Jorong Gantiang, Nagari atau Desa Sitanang, Senin (22/7).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kapolsek Ampek Nagari Iptu Novandri di Lubuk Basung, Senin, mengatakan warga Gantiang, Nagari Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam itu ditangkap kurang dari 1X24 jam.
"Korban melaporkan ternaknya hilang pada Minggu (21/7) sore dan berhasil kita ungkap pada Senin (22/7)," katanya.
Ia mengatakan keberhasilan penangkapan pelaku pencurian ternak tersebut, berkat penyelidikan yang intensif dilakukan oleh tim Kapak Maja Polsek Ampek Nagari.
Tim memulai dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu, mengarah kepada pelaku dan langsung ditangkap dengan cara dipancing dengan pembeli sapi yang berpura-pura akan membeli sapi hasil kejahatan.
"Setelah terpancing pelaku langsung kita ringkus. Pelaku beserta barang bukti hasil kejahatanya tersebut berupa satu ekor sapi betina berwarna kuning, lengkap dengan tali pengikatnya telah kita amankan ke Mapolsek Ampek Nagari untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara menarik sapi tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan si pemilik.
Namun hal tersebut masih tetap didalami.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta," katanya.
Atas perbuatan pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.