Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menilang sebanyak 151 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Patuh Singgalang pada 14-27 Juli 2025 dan didominasi usia pelajar sekitar 75 persen.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Lantas Polres Agam AKP Irwandy di Lubuk Basung, Senin, mengatakan ke 151 tilang itu terdiri dari SIM 84 lembar dan tanpa SIM 67 unit.
"75 persen dari pelanggaran itu didominasi oleh pelajar dengan usia 17-21 tahun," katanya.
Ia menambahkan kendaraan sepeda motor yang diamankan sebanyak 30 unit, STNK 61 unit dan SIM 43 lembar.
Kendaraan yang diamankan itu akibat tidak memiliki SIM, STNK dan memakai knalpot brong.
"Kendaraan tersebut bakal kita serahkan setelah sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung sudah selesai dan pemilik harus melengkapi semuanya," katanya.
Ia mengakui pelanggaran Operasi Patuh Singgalang pada tahun ini meningkat sekitar 17 persen dari 2024, karena tahun sebelumnya pelanggaran hanya 106 tilang dan tahun ini 151 tilang.
Sementara untuk teguran turun tujuan persen dari 435 teguran pada 2024 dan menjadi 377 teguran pada 2025. Kecelakaan lalulintas naik 50 persen dari dua kejadian pada 2024 dan menjadi tiga kejadian pada 2025.
Korban meninggal dunia naik 200 persen dari tidak ada meninggal dunia pada 2024, naik menjadi dua orang pada 2025.
Untuk luka berat turun 200 persen dari dua orang pada 2024 dan pada tahun ini tidak ada. Luka ringan naik 300 persen dari tidak ada pada 2024 dan naik tiga orang pada tahun ini.
"Dengan adanya operasi ini memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam pengurusan SIM.
Saat operasi tersebut pengurusan SIM meningkat dari 600 lebar menjadi 900 lembar selama bulan ini," katanya.
