Padang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyinggung besarnya potensi pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber di tanah air yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat.
"Ketika hasil usahanya (YouTube) diperoleh secara halal dan objek di media sosialnya tidak bertentangan secara syariat, dan pendapatan mencapai nisab maka wajib zakat," kata Ketua MUI bidang Fatwa Prof Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh di Padang, Rabu.
Ia menegaskan zakat dari YouTuber tersebut wajib ditunaikan sepanjang seluruh rukun zakatnya telah terpenuhi. Sebab, meskipun pekerjaan ini sama sekali tidak ada pada zaman Nabi, Asrorun berpandangan ketika pekerjaan itu sudah menghasilkan dan memenuhi syarat maka wajib menunaikan zakat.
Menurut dia, besarnya potensi zakat yang bisa dikelola dari platform YouTube tidak bisa digerakkan jika hanya mengandalkan fatwa yang dikeluarkan MUI saja. Namun, regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014–2017 tersebut mengatakan saat ini platform YouTube tidak lagi sebatas hobi atau kesenangan semata. Namun, media sosial ini sudah bisa menghasilkan nilai ekonomi yang nilainya tergolong besar.
"Transaksi digital itu sekarang sangat besar dan para YouTuber ini juga potensial membayar zakat," kata dia.
Tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi yang tergolong besar, Asrorun Ni'am melihat banyak YouTuber berasal dari kalangan anak muda serta memiliki kesadaran agama yang cukup tinggi. Oleh karena itu, ia menyarankan para YouTuber menunaikan zakat jika sudah memenuhi syarat.
Senada dengan itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof Nur Ahmad menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun jika digarap secara maksimal.
"Seperti yang kita ketahui bersama potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun, tapi yang kami peroleh baru Rp33 triliun," kata Ketua Baznas RI Prof Nur Ahmad.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI singgung potensi pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber
Berita Terkait
Hingga Oktober 2024, UPZ BAZNAS Semen Padang salurkan zakat karyawan Semen Padang Group Rp4,9 M
Kamis, 28 November 2024 20:47 Wib
Baznas Padang kumpulkan dana zakat Rp14,07 miliar hingga Oktober 2024
Selasa, 19 November 2024 16:50 Wib
Ketua Baznas nilai Baznas Sumbar punya kelembagaan dan SDM yang bagus
Jumat, 8 November 2024 20:47 Wib
Baznas Sawahlunto salurkan zakat tahap III senilai 600 juta untuk seribu mustahiq
Rabu, 16 Oktober 2024 15:32 Wib
Kemenag tetapkan enam dusun di Sumbar jadi proyek contoh Kampung Zakat
Selasa, 8 Oktober 2024 18:22 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan zakat Rp2 miliar kepada 6.690 mustahik
Kamis, 3 Oktober 2024 18:10 Wib
Baznas Agam salurkan zakat Rp1,02 miliar bagi 466 mustahik
Kamis, 19 September 2024 15:09 Wib
196 Mustahik Bukittinggi terima zakat Rp 174 juta dari Baznas
Jumat, 13 September 2024 4:58 Wib