Padang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang merancang regulasi yang mengatur pemberdayaan amil di setiap badan maupun lembaga zakat agar pengelolaan zakat di tanah air lebih optimal.
"Saya bersama teman-teman sedang merancang bagaimana amil ini mempunyai posisi dalam nomenklatur negara," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof Waryono Abdul Ghofur di Padang, Rabu.
Hal tersebut ia sampaikan mengingat pengelolaan zakat di Indonesia belum optimal jika dibandingkan potensi yang ada. Padahal, potensi zakat di tanah air mencapai Rp327 miliar namun baru tergarap sekitar Rp32 miliar.
Selain menyusun regulasi Kemenag juga meminta badan maupun lembaga zakat tidak hanya sebatas mempekerjakan amil saja. Namun, lebih dari itu kapasitas serta kebutuhan dasar para amil juga wajib diperhatikan. Perhatian itu bisa dalam bentuk kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau aspek lainnya yang dimiliki oleh pekerja di sektor lain.
Menurut dia, selama kesejahteraan para amil tidak mendapat perhatian dari lembaga atau badan pengelola zakat, maka optimalisasi zakat yang tergolong besar tadi tidak akan terwujud.
"Jadi faktor mendasar tidak optimalnya pengelolaan zakat karena pekerja di bidang zakat ini luput dari perhatian," kata dia.
Senada dengan itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof Nur Ahmad menyebut potensi zakat di tanah air mencapai Rp327 triliun jika digarap secara maksimal.
"Seperti yang kita ketahui bersama potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun tapi yang kami peroleh baru Rp33 triliun," kata Ketua Baznas RI Prof Nur Ahmad.
Pada 2024 Baznas menargetkan potensi zakat yang dikelola mencapai Rp41 triliun, dan Rp50 triliun pada 2025. Ahmad berpandangan Baznas maupun lembaga amil zakat (LAZ) sudah bekerja optimal karena setiap tahunnya ada kenaikan 30 hingga 40 persen pengelolaan zakat.
"Namun yang terpenting ialah bagaimana zakat tersebut kita salurkan kepada masyarakat yang berhak menerima," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag rancang regulasi pemberdayaan amil agar zakat lebih optimal