Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan DRS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan pada Dinas Pendidikan provinsi setempat.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin.
"Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sumbar dalam perkara sesuai dengan hukum," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang usai sidang.
Ia mengatakan dengan adanya putusan praperadilan itu maka tim penyidik Kejati Sumbar akan kembali fokus dalam proses pemberkasan perkara yang menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan itu diajukan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 yang sedang disidik Kejati Sumbar.
Tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan adalah DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa pada saat proyek bergulir.
Dalam permohonannya, pihak tersangka melalui kuasa hukum meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap DRS tidak sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang dalam amar putusannya menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon (tersangka).
Kemudian menyatakan sah penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumbar terhadap DRS.
Hadiman menerangkan DRS adalah satu dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Tujuh tersangka lainnya adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK, E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global), dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) dan telah ditahan, kecuali BA yang kini berstatus sebagai "buronan".
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.
Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.
Berita Terkait
Tim gabungan Kejaksaan tangkap buronan korupsi dari Solok
Rabu, 2 Oktober 2024 19:45 Wib
Kajati Sumbar instruksikan jajarannya proaktif kawal Pemilu 2024
Selasa, 10 September 2024 19:14 Wib
Kejati Sumbar siap dampingi proyek nasional milik BWS V
Jumat, 2 Agustus 2024 10:02 Wib
Komitmen Kejari Pasaman Barat berantas korupsi hingga ke nagari
Senin, 29 Juli 2024 13:53 Wib
Kejari Pasaman Barat eksekusi aset tanah terpidana perkara korupsi
Jumat, 26 Juli 2024 19:37 Wib
Realisasi serapan anggaran semester I Pasbar 35,40 persen, Kajari: Pemkab harus lakukan percepatan
Senin, 22 Juli 2024 19:23 Wib
Momen HBA, Kajari Pasaman Barat ingatkan netralitas Adhyaksa saat Pilkada 2024
Senin, 22 Juli 2024 19:18 Wib
Kejari Padang sidik empat perkara dugaan korupsi periode Januari-Juni 2024
Senin, 22 Juli 2024 18:40 Wib