Polres Agam tangkap pengedar beserta satu kilogram daun ganja

id Polres Agam

Polres Agam tangkap pengedar beserta satu kilogram daun ganja

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam mengamankan pelaku pengedar ganja. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap HA (41) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis daun ganja sebanyak satu kilogram saat menunggu pembeli di sebuah pondok kebun cabai di Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Aleyxi A di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam itu ditangkap sedang tidur di pondok cabai menunggu calon pembeli.

"Pembeli yang datang merupakan Tim Kelelawar Polres Agam dengan maksud memborong semua jualannya," katanya.

Ia mengatakan anggota berhasil mengamankan narkotika golongan satu jenis daun ganja seberat satu kilogram.

Setelah itu, pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Dari hasil penyelidikan kami sementara, pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pengedar jaringan lintas provinsi asal Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara," katanya.

Ia menambahkan sebelum penangkapan anggota sempat mengalami kesulitan untuk melakukan pengungkapan, karena pelaku tercatat sebagai pemain besar yang licin dan suka berpindah-pindah tempat pada saat mengedarkan narkoba.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Untuk mengantisipasi keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba ini, akhirnya petugas menggunakan teknik penangkapan dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli untuk menjerat pelaku lengkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja ditangannya.

"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya pelaku ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.