BPSDM Sumbar gelar pelatihan pengadaan barang dan jasa

id BPSDM Sumbar, Desniarti, Pelatihan pengadaan barang dan jasa

BPSDM Sumbar gelar pelatihan pengadaan barang dan jasa

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Andri Yulika membuka Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 Angkatan I Tahun 2024 bagi ASN Lingkungan Pemprov Sumbar. (ANTARA/HO-BPSDM)

Padang (ANTARA) - Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumatera Barat menggelar Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 Angkatan I Tahun 2024 bagi ASN Lingkungan Pemprov Sumbar 1-5 Juli 2024.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Andri Yulika di Padang, Jumat mengatakan pelatihan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas KPA/PPK/PPTK di berbagai OPD Sumbar agar kelak bisa menaati proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai aturan.

Ia mengatakan kompetensi PBJ level-1 merupakan salah satu pelatihan teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada SDM PBJ terhadap Perpres Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"SDM PBJ harus memahami regulasi regulasi PBJ sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBKP)," katanya.

Ia mengatakan PBJ pemerintah mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan SDM PBK yang kompeten," katanya.

Untuk menjamin SDM PBK yang berkompeten, diperlukan penyelenggaraan pelatihan PBK yang berkualitas hingga menghasilkan peserta lulus pelatihan, lulus uji kompetensi PBJP level-1 dan kompeten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di OPD masing-masing.

Menurutnya permasalahan yang sering dihadapi kepala OPD selaku pengguna anggaran adalah rendahnya penyerapan anggaran melalui belanja barang dan jasa, keterlambatan proses PBJ karena kurangnya personel yang memahami proses PBJP atau karena tidak ada personel yang memiliki sertifikasi.

"Ke depan, seluruh pejabat struktural yang ditunjuk sebagai KPA/PPK/PPTK benar-benar berkompeten dan memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan. Bagi yang belum memenuhi syarat jangan ditunjuk mengelola anggaran dan sebagai PPK agar pelaksanaan tugas di bidang PBK dapat berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai aturan," katanya.

Ia juga mengingatkan agar pejabat tersebut untuk menjaga dan menyimpan dokumentasi setiap tahapan PBJ dengan baik. Tidak ada alasan dokumen hilang karena pindah gedung atau pejabat berganti sehingga bisa terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

"Ingat, untuk retensi arsip keuangan harus disimpan sekurangnya selama 10 tahun, bahkan bisa lebih lama jika dipandang perlu," katanya.

Menurut Andri pelaksanaan PBJ sangat rentan terjadinya permasalahan hukum yang dapat terjadi karena kurangnya integritas pelaksana PBJ.

"Untuk itu pejabat harus selalu menjaga integritas agar ke depan tidak ada lagi ASN Pemprov Sumbar yang terjebak dalam masalah hukum baik karena kelalaian administrasi, tidak menaati SOP atau kurangnya pengetahuan terkait peraturan," katanya.

Ia merinci, data KPK pada Januari 2024, perkara korupsi yang terkait PBJ hampir 90 persen disebabkan gratifikasi dan penyuapan. Kontraktor yang ingin mendapatkan proyek, menyuap dengan gratifikasi.

Selain itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, sangat perlu mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam PBJP di pemerintahan.

Hal ini dilakukan untuk mendukung peningkatan pertumbuhan industri dalam negeri yang memiliki peran besar bagi perekonomian nasional.

"Penggunaan produk dalam negeri pada PBJP merupakan instrumen untuk menjaga ekonomi negara dari ancaman krisis. Untuk itu perlu kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi pelaku usaha untuk mewujudkannya," ujarnya.

Ia mengatakan sebagai pimpinan ia akan memastikan PBJP di lingkup Pemprov Sumbar difokuskan pada produk dalam negeri, UMK dan koperasi," katanya.

Akhirnya, ia meminta peserta pelatihan untuk nantinya melanjutkan ke pelatihan level-2 bagi PPK tipe C dan level-3 bagi PPPK tipe B TMT 1 Januari 2025.

Pembukaan pelatihan tersebut ikut dihadiri oleh Kepala BPSDM Sumbar, Desniarti.*