Disdukcapil Kabupaten Solok tingkatkan capaian kepemilikan KIA
Solok (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terus berupaya meningkatkan capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan evaluasi inovasi anak teladan di daerah itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok Ricky Carnova, di Solok, Rabu, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kepemilikan KIA adalah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Bahkan, Disdukcapil Kabupaten Solok telah menjalin kerja sama dengan 19 lembaga pemerintah dan bidan praktik mandiri di daerah setempat untuk pemanfaatan data KIA dan evaluasi inovasi anak teladan.
Ia mengatakan setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok sudah bekerja sama dengan 45 lembaga pengguna terkait pemanfaatan data by NIK.
Dengan perjanjian kerja sama ini, lembaga pengguna dalam hal ini OPD, kecamatan dan nagari dapat melakukan verifikasi serta validasi NIK secara mandiri di pelayanan publik yang dimiliki.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan KIA dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat.
Tujuan dari kerja sama ini adalah meningkatkan capaian kepemilikan KIA di Kabupaten Solok khususnya anak-anak TK dan PAUD, setelah tamat anak-anak tersebut langsung memiliki KIA sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya.
Menurut dia, selain dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PKS pemanfaatan KIA ini juga pernah ditandatangani dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terkait pemanfaatan KIA sebagai kartu perpustakaan.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan PKS Inovasi Anak Teladan dengan Bidan Praktik Mandiri yang bertujuan untuk memperluas cakupan Inovasi anak teladan dan mempermudah masyarakat yang melakukan persalinan di Bidan Praktik Mandiri.
"Dalam hal ini masyarakat langsung mendapatkan dokumen akta kelahiran dan perubahan kartu keluarga (KK) setelah melakukan proses persalinan," katanya.
Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Solok Editiawarman mengharapkan dengan adanya kerja sama tersebut lembaga pengguna dapat mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam dokumen hasil pelayanan yang diterbitkan.
Dengan demikian, terwujud Satu Data Indonesia (SDI) di mana data yang dipakai adalah data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Disdukcapil.
"Setelah menandatangani perjanjian kerja sama ini satu hal yang perlu kami ingatkan adalah kerja sama yang telah kita bangun dapat berjalan secara baik dan optimal," katanya.
Ia mengatakan bahwa diperlukan komitmen semua pihak dalam pelaksanaannya agar apa yang menjadi tujuan, cita-cita serta harapan bersama dapat terwujud dan tercapai secara baik dan maksimal.
Pada kegiatan ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP elektronik.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan PKS Pemanfaatan Data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk 18 Lembaga Pengguna di Kabupaten Solok yang terdiri atas 14 kecamatan dan 4 nagari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok Ricky Carnova, di Solok, Rabu, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kepemilikan KIA adalah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Bahkan, Disdukcapil Kabupaten Solok telah menjalin kerja sama dengan 19 lembaga pemerintah dan bidan praktik mandiri di daerah setempat untuk pemanfaatan data KIA dan evaluasi inovasi anak teladan.
Ia mengatakan setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok sudah bekerja sama dengan 45 lembaga pengguna terkait pemanfaatan data by NIK.
Dengan perjanjian kerja sama ini, lembaga pengguna dalam hal ini OPD, kecamatan dan nagari dapat melakukan verifikasi serta validasi NIK secara mandiri di pelayanan publik yang dimiliki.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan KIA dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat.
Tujuan dari kerja sama ini adalah meningkatkan capaian kepemilikan KIA di Kabupaten Solok khususnya anak-anak TK dan PAUD, setelah tamat anak-anak tersebut langsung memiliki KIA sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya.
Menurut dia, selain dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PKS pemanfaatan KIA ini juga pernah ditandatangani dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terkait pemanfaatan KIA sebagai kartu perpustakaan.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan PKS Inovasi Anak Teladan dengan Bidan Praktik Mandiri yang bertujuan untuk memperluas cakupan Inovasi anak teladan dan mempermudah masyarakat yang melakukan persalinan di Bidan Praktik Mandiri.
"Dalam hal ini masyarakat langsung mendapatkan dokumen akta kelahiran dan perubahan kartu keluarga (KK) setelah melakukan proses persalinan," katanya.
Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Solok Editiawarman mengharapkan dengan adanya kerja sama tersebut lembaga pengguna dapat mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam dokumen hasil pelayanan yang diterbitkan.
Dengan demikian, terwujud Satu Data Indonesia (SDI) di mana data yang dipakai adalah data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Disdukcapil.
"Setelah menandatangani perjanjian kerja sama ini satu hal yang perlu kami ingatkan adalah kerja sama yang telah kita bangun dapat berjalan secara baik dan optimal," katanya.
Ia mengatakan bahwa diperlukan komitmen semua pihak dalam pelaksanaannya agar apa yang menjadi tujuan, cita-cita serta harapan bersama dapat terwujud dan tercapai secara baik dan maksimal.
Pada kegiatan ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP elektronik.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan PKS Pemanfaatan Data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk 18 Lembaga Pengguna di Kabupaten Solok yang terdiri atas 14 kecamatan dan 4 nagari.