Dispangtan Padang Panjang: hewan kurban harus memenuhi syarat

id Dispangtan Padang Panjang,kurba padang panjang,berita padang panjang,beita sumbar

Dispangtan Padang Panjang: hewan kurban harus memenuhi syarat

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian drh. Wahidin Beruh, ingatkan panitia kurban agar penampungan ternak kurban tetap memberikan hak hewan.

Padang Panjang (ANTARA) - Jelang pelaksanaan hari raya kurban 1445 hijriyah, pemerintah daerah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat ingatkan panitia kurban membeli hewan kurban yang memenuhi syarat kesehatan dan agama. drh. Wahidin Beruh, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) menyebutkan, dalam penampungan ternak kurban tetap memberikan hak hewan.

"Seperti tempat berteduh atau kandang yang layak, pakan, minuman dan terhindar dari stres. Jika panitia kurban ragu dengan keadaan ternak yang akan dibeli, bisa didampingi petugas ke tempat pembelian hewan kurban," kata drh. Wahidin, Rabu (12/6).

Ia menjelaskan untuk memastikan hewan ternak layak menjadi hewan kurban, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) melakukan pemeriksaan hewan di sejumlah kandang peternak di Kota Padang Panjang.

"Pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini sebagai upaya untuk menjamin hewan tersebut telah memenuhi syarat untuk disembelih dari segi kesehatan hewan dan syarat syariahnya sekaligus sebagai langkah antisipasi sebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) dan penyakit lainnya," jelas Wahidin.

Menurut dia pemeriksaan hewan sudah dimulai sejak seminggu lalu dengan menurunkan delapan tim ke kandang-kandang peternak yang akan dijadikan hewan kurban, baik di Kota Padang Panjang dan beberapa lokasi di luar kota.

"Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 437 ekor sapi jenis Bali, Pesisir, PO, Simental, Brahman di beberapa lokasi. Di antaranya di Kelurahan Tanah Hitam, Ganting, Sigando, Silaing Atas, Silaing Bawah, Kampung Manggis, Koto Katik, Ekor Lubuk, Ngalau di Padang Panjang dan di Congkong, Nagari Andaleh, Nagari Pitalah di Kabupaten Tanah Datar," ungkap Wahidin.

Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan secara syarat umur belum sampai atau lebih dari dua tahun sekitar dua ekor dan disarankan ke panitia untuk mengganti dengan hewan yang memenuhi syarat syariat.

Ia menambahkan saat pelaksanaan kurban, Dispangtan juga menegaskan petugas untuk pengecekan hewan kurban yang sudah disembelih guna memastikan daging hewan kurban dalam kondisi baik untuk dikonsumsi.