Pemkot Padang susun rencana pengelolaan sampah sistem RDF

id RDF,sampah,Padang

Pemkot Padang susun rencana pengelolaan sampah sistem RDF

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar berharap TPST-RDF bisa jadi solusi sampah di daerah itu. (ANTARA/HO-Pemkot Padang)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menyusun rencana pengelolaan sampah menggunakan sistem Teknologi Refused Derived Fuel untuk mengantisipasi produksi sampah yang terus meningkat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar di Padang, Selasa mengatakan pengelolaan sampah dengan sistem RDF itu rencananya akan dilakukan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Ia mengatakan hal itu dalam pertemuan bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumatera Barat di Padang.

Andree mengatakan TPST sistem RDF ini merupakan salah satu alternatif pengolahan sampah dengan kapasitas 200 ton/hari.

"TPST adalah proyek yang diharapkan dapat mengatasi pengelolaan sampah di Kota Padang yang dalam per harinya mencapai 650 ton," ujarnya.

Ia mengatakan dengan TPST sebanyak 200 ton sampah dapat dikelola menjadi RDF. Dalam pengelolaannya, TPST membutuhkan biaya operasional sebesar Rp18,75 miliar.

"Dengan adanya TPST nanti, kita harap juga dapat membantu mengubah pola perilaku masyarakat dari paradigma lama menjadi kumpul, pilah, angkut, dan buang. Nanti TPST diharapkan juga akan menghasilkan PAD," ujarnya.

Sementara itu Kepala BPPW Sumbar, Maria Doeni Isa menyampaikan saat ini pelaksanaan pembangunan TPST tengah ditinjau dan dikaji.

Targetnya tahun ini akan dimulai pembangunan kemudian direncanakan akan selesai pada tahun 2025 dan bisa segera dimanfaatkan.

"Tahun 2025 akan mulai dimanfaatkan, kemudian setelah pemeliharaan nanti asetnya akan diserahkan ke Kota Padang," katanya.

Ia mengatakan selain untuk TPST-RDF, Pemkot Padang juga telah berkomitmen dengan BPPW Sumbar terkait aset-aset lain yang dibangun oleh Kementerian PUPR.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kegiatan berupa penyediaan air minum, dan penyediaan akses layanan sanitasi untuk masyarakat Kota Padang. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan usulan Pemkot Padang untuk hibah aset dari barang milik negara menjadi barang milik daerah.*