Kemenkumham serahkan sertifikat kekayaan intelektual pada dosen Unand

id Kekayaan intelektual, djki, kemenkumham, hak paten

Kemenkumham serahkan sertifikat kekayaan intelektual pada dosen Unand

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual di Padang. (Antara/HO-Humas Unand).

Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual berupa paten terdaftar kepada 12 dosen di Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar).

"Selain 12 dosen Unand, DJKI Kemenkumham juga menyerahkan sertifikat paten terdaftar kepada para inventor dari perguruan tinggi lain di Provinsi Sumbar," kata Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang, Sabtu.

Penyerahan sertifikat paten tersebut difasilitasi penuh oleh DJKI sejak proses pendaftaran dan pemeriksaan subtantif data hingga akhirnya meraih status granted. DJKI berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk mempermudah proses hak paten setiap invensi yang dibuat para inventor.

"Sertifikat ini kami serahkan kepada 24 orang inventor dari Universitas Negeri Padang, Politeknik Negeri Padang dan Universitas Andalas," kata Ruliana.

Usai menyerahkan sertifikat paten, Kemenkumham Sumbar mensosialisasikan pemahaman paten kepada para dosen, lembaga penelitian dan pengembangan serta pelaku usaha. Tujuannya untuk mendorong kreatifitas serta mewujudkan ekosistem di bidang kekayaan intelektual khususnya paten.

"Kemenkumham berharap seluruh kekayaan intelektual yang ada terdaftar sehingga ada perlindungan hukum atas invensi yang ditemukan inventor. Ini juga bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," ujar dia menegaskan.

Pada kesempatan itu, Kemenkumham juga menyambut baik Provinsi Sumbar yang berkontribusi besar terhadap lahirnya 1.559 paten. Hal itu sekaligus membuktikan keseriusan peningkatan kualitas pendidikan tentang hak kekayaan intelektual, termasuk bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam melindungi haknya.

"Perolehan hak paten ini hendaknya dapat menjadi awal perjalanan inspiratif dan prestasi oleh para inventor di Ranah Minang," ucap dia.

Terakhir, ia mendorong hak paten yang telah dikantongi para inventor tidak hanya sebatas pajangan saja. Namun, lebih dari itu, hak paten terdaftar yang telah diterbitkan DJKI Kemenkumham diharapkan dikembangkan sebagai nilai usaha serta berdampak ekonomi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham serahkan sertifikat kekayaan intelektual pada dosen Unand