Advokat: LPSK berhasil tangani banyak kasus dan mulai dikenal publik

id Logo lpsk

Advokat: LPSK berhasil tangani banyak kasus dan mulai dikenal publik

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

Padang (ANTARA) - Komisi pengawas Peradi sekaligus advokat senior Victor Nadapdap menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berhasil menangani banyak kasus besar di Tanah Air sehingga mulai banyak dikenali publik secara luas.

"LPSK telah melahirkan inovasi yang luar biasa dengan membentuk komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK) untuk penguatan layanan," kata dia melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Senin.

Menurut dia, kehadiran SSK membuka akses perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat. Sebab SSK, mampu menciptakan ruang kolaborasi lintas sektor.

Bahkan, Hasto Atmojo Suroyo mendapatkan penghargaan atas kinerja LPSK selama memimpin lembaga itu. Hasto bersama jajaran dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap lembaga terutama dalam memberikan perlindungan kepada pihak yang meminta bantuan.

"Ketika dipimpin Pak Hasto LPSK mulai banyak menjangkau masyarakat melalui penanganan kasus-kasus hukum yang ditangani karena cukup banyak juga pemberitaan sehingga informasi tentang LPSK dapat lebih mudah tersampaikan dan dipahami oleh masyarakat," tambahnya.

Untuk diketahui, pada hari ini Hasto Atmojo Suroyo telah masuk masa purna tugas dan telah melakukan serah terima jabatan terhadap tujuh orang pimpinan LPSK periode 2024-2029.

Adapun para pemimpin yang baru tersebut di antaranya Anton P. S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Brigjen (Purn) Achmadi, dan Sri Nurherwati.

Kendati demikian, sambung dia, masih ada masyarakat yang masih minim terhadap peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Fenomena ini berbeda dengan lembaga lain seperti KPU, KPK dan Komnas HAM yang mendapatkan perhatian yang cukup besar dari masyarakat.

Padahal, sejatinya LPSK menangani sembilan tindak pidana yang berat. Namun, ketika masyarakat menghadapi masalah hak asasi manusia, anak, atau perempuan, mereka cenderung menghubungi lembaga yang spesifik sesuai dengan masalahnya.

"Nampaknya tahun tahun sebelumnya memang ada banyak orang yang belum mengenal LPSK secara mendalam. Bahkan, singkatan LPSK juga sering salah diucapkan dan sering dikelirukan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat," kata Victor.