Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku yang diduga telah mempromosikan situs judi dalam jaringan (online) lewat media sosial.
Kepal Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers di Padang, Jumat, menyebutkan kedua pelaku itu adalah ZS (26) dan RSN (20).
"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda satu di Kota Padang dan satu di Kota Payakumbuh," katanya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Alfian Nurnas.
Ia menerangkan ZS yang berjenis kelamin. perempuan ditangkap di tempat kosnya yang beralamat di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Rabu (24/4).
Sedangkan RSN yang berjenis kelamin laki-laki ditangkap polisi sehari kemudian pada Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli tim siber yang dilakukan pihak Polda Sumbar.
Pada saat itu petugas menemukan pelaku yang tengah mempromosikan laman (situs) judi daring melalui akun titok cece.chanoyy dengan situs https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.
"Tim mendapati pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi, kemudian langsung kami lacak dan tangkap pelaku Zs," jelasnya.
Usai menangkap Zs, lanjutnya, tim kembali melanjutkan patroli siber dan menemukan pelaku lain yang tengah mengendorse salah satu laman judi online di sosial media Instagram dengan nama akun @liaranpayakumbuh50kota.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka NRS sehingga dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dirinya menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online.
Khusus di Polda Sumbar pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media dengan memeriksa berbagai media sosial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumbar tangkap dua pelaku promosikan judi daring
Berita Terkait
Polisi selidiki indikasi pembunuhan terhadap mayat di Sitinjau Lauik
Rabu, 16 Oktober 2024 9:49 Wib
Polisi selidiki kasus penemuan mayat di jurang Sitinjau Lauik
Senin, 14 Oktober 2024 19:05 Wib
Polisi reka ulang kasus pembunuhan penjual gorengan di Padang Pariaman
Senin, 7 Oktober 2024 19:51 Wib
Polisi edukasi pelajar keselamatan berlalulintas melalui SIBASEL
Senin, 7 Oktober 2024 12:12 Wib
Polisi Pariaman ungkap objek wisata kerap jadi lokasi transaksi narkotika
Jumat, 4 Oktober 2024 15:30 Wib
Polisi : Vadel Badjideh siap hadiri pemeriksaan persetubuhan anak
Jumat, 4 Oktober 2024 11:07 Wib
Polisi Pariaman catat kasus narkotika meningkat jadi 38 kasus
Rabu, 2 Oktober 2024 14:52 Wib
Polisi bentuk posko ante-mortem untuk korban tambang di Solok
Minggu, 29 September 2024 5:48 Wib