Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Boleh (ikut menyidangkan). Meskipun dulu dia kader PPP, sekarang dia sudah jadi hakim dan sudah disumpah, jadi tidak apa-apa,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Meskipun Arsul Sani sempat menyatakan tidak ingin memproses dan mengadili perkara PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP, Fajar mengatakan MK tetap melibatkan Arsul dalam persidangan.
“Karena kalau seperti itu, nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi tidak lancar,” kata dia.
Hal tersebut berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara PHPU di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak yang terlibat. Fajar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK. Pak Arsul, kan, tidak ada putusan yang melarang, jadi tidak apa-apa,” kata dia.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam salah satu poin kesimpulan, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam menangani PHPU yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Sebagai informasi, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Diketahui, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg 2024 mulai Senin (29/4) dengan menyidangkan 79 perkara yang terbagi dalam tiga panel persidangan. Panel pertama untuk 25 perkara, panel dua untuk 28 perkara, dan panel tiga untuk 26 perkara.
Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Untuk lokasi, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Arsul Sani ikut sidangkan PHPU Pileg PPP
Berita Terkait
KLHK tindak tegas perusak lingkungan cegah bencana hidrometeorologi
Selasa, 4 Juni 2024 5:16 Wib
MK segera bahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di sengketa pemilu
Jumat, 8 Maret 2024 15:57 Wib
Pengucapan sumpah Hakim MK Arsul Sani
Kamis, 18 Januari 2024 15:55 Wib
Wakil Ketua MPR ingatkan aturan terkait amendemen UUD 1945
Sabtu, 19 Agustus 2023 8:13 Wib
Cerita korban selamat dari tanah longsor di Tanjung Sani Agam
Senin, 31 Juli 2023 8:09 Wib
Bupati Solok hadiri acara ulang tahun ke 27 dan perpisahan siswa SMPN 5 X Koto Singkarak Nagari Koto Sani
Selasa, 13 Juni 2023 17:11 Wib
PPP mengintensifkan komunikasi dengan parpol peserta pemilu
Senin, 13 Maret 2023 14:34 Wib
BKSDA Sumbar adakan kegiatan peningkatan kapasitas kelompok tani binaan
Kamis, 22 September 2022 18:27 Wib