Gubernur respon temuan Bawaslu Sumbar terkait netralitas ASN

id Gubernur, mahyeldi, pemilu 2024

Gubernur respon temuan Bawaslu Sumbar terkait netralitas ASN

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat(Sumbar), Mahyeldi merespon dua kasus pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi temuan dan telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Ini adalah pelajaran bagi ASN dan kita berharap tidak terjadi lagi ke depan," katanya di Padang, Selasa.

Ia mengatakan sejak awal Pemprov Sumbar telah mensosialisasikan pentingnya netralitas bagi ASN sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Aturan tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu.

Ia mengatakan sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, ASN pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumbar telah menandatangani ikrar netralitas itu jauh sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024 berjalan.

Menurutnya selain diwajibkan oleh UU, netralitas ASN menjadi penting untuk menjamin pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat tanpa memandang kecenderungan politiknya.

"Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena ada ASN yang tidak netral dan memihak pada salah satu calon," ujarnya.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan hingga masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya telah menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar dan kedua kasus tersebut saat ini telah ditindaklanjuti sesuai aturan oleh Bawaslu Sumbar.

“Dari dua kasus yang ditangani Bawaslu, satu kasus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Hasil pemeriksaannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan," ungkap Muhammad Khadafi.

Sementara, satu kasus lagi terjadi di Kabupaten Agam. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu dan belum dilimpahkan ke KASN.

Khadafi menjelaskan, secara jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024 cenderung turun dibanding Pemilu 2019 di Sumbar. Pada Pemilu 2019 lalu tercatat 27 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar yang tersebar pada 10 kabupaten/kota dengan saksi beragam, mulai dari ringan hingga sedang.

Meskipun secara jumlah kasus trennya menurun, namun menurut Khadafi, Bawaslu Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan agar Pemilu 2024 bisa berlangsung secara adil untuk semua.

Khadafi menyarankan, sebaiknya partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat. Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.

“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta. Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan," katanya. *