KPU Kota Solok libatkan masyarakat lipat dan sortir 285.345 surat suara

id KPU Kota Solok, libatkan masyarakat, lipat dan sortir, 285.345, surat suara

KPU Kota Solok libatkan masyarakat lipat dan sortir 285.345 surat suara

KPU Kota Solok libatkan masyarakat lipat dan sortir 285.345 surat suara (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)

Solok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat melibatkan masyarakat di daerah itu untuk melipat sebanyak 285.345 surat suara yang akan digunakan untuk pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 ini.

Sekretaris KPU Kota Solok Efrizon di Solok, Kamis mengatakan masyarakat yang ikut melipat surat suara tersebut berjumlah 45 orang dengan ketentuan bukan merupakan anggota partai politik mana pun.

Proses melipat dilakukan di gudang KPU Kota Solok dengan pemeriksaan seluruh badan oleh pihak Kepolisian dan staf KPU sebelum satu per satu masuk ke dalam gudang penyimpanan KPU Kota Solok.

Sebelum pelipatan dimulai, KPU Kota Solok memberikan arahan dan penjelasan mengenai pelipatan dan penyortiran surat suara serta tata tertib yang berlaku untuk masuk ke dalam gudang KPU Kota Solok.

“Tiga belas tata tertib diantaranya petugas sortir dan lipat wajib memakai tanda pengenal yang telah ditentukan, hadir di tempat penyortiran dan pelipatan surat suara 30 menit sebelum jam kerja, menandatangani daftar kehadiran, daftar hadir istirahat, dan daftar kepulangan dengan menunjukkan KTP," ucap dia.

Kemudian memakai pakaian yang rapi dan sopan, dilarang membawa tas, HP, kamera, korek api, senjata tajam, dan barang berbahaya lainnya di ruang sortir dan lipat, dilarang membawa makanan dan minuman di ruang sortir dan lipat, dilarang makan, minum, dan merokok di ruang sortir dan lipat, dilarang mengajak anak-anak di ruang sortir dan lipat.

Selain itu, masyarakat yang terpilih melipat surat suara tersebut juga dilarang keluar masuk tanpa seizin petugas pengawas, bersedia untuk dilakukan pengecekan diri pada saat masuk dan keluar ruangan sortir dan lipat surat suara oleh petugas yang telah ditentukan.

Personel yang terlibat dalam kegiatan dilarang membawa surat suara keluar dari ruang penyortiran dan pelipatan dengan alasan apa pun. Apabila terdapat personel yang ketahuan membawa surat suara keluar ruangan maka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat suara yang rusak atau cacat dipisahkan, dihitung jumlahnya, dan dimasukkan ke dalam amplop atau plastik yang telah disediakan serta dilaporkan kepada pengawas.

Surat suara yang rusak atau cacat tidak boleh dikeluarkan dari ruangan sortir dan pengawas atau petugas kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap petugas sortir untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia menyebutkan surat suara yang dilipat itu berjumlah sebanyak 285.345 surat yang akan digunakan untuk pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 ini.

Adanya penambahan surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melengkapi kelima jenis surat suara untuk Pemilu tahun 2024 di gudang penyimpanan KPU Kota Solok.

“Alhamdulillah, dengan ini lengkap sudah surat suara untuk Pemilu 14 Februari mendatang, dengan jumlah 57.069 dikali lima, jadi totalnya adalah sebanyak 285.345 surat suara," kata dia.

Ia juga menyebutkan masing-masing surat suara tersebut adalah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kota Solok.