Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik atau biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI.
"Penganugerahan ini mengacu kepada kepatuhan pada UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kota Bukittinggi dari hasil penilaian untuk Kota Bukittinggi berhasil naik 6 tingkat dan berada pada zona hijau," kata Sekdako Bukittinggi, Selasa.
Penghargaan ini diserahkan langsung Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, kepada pemerintah Kota Bukittinggi.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung. Penilaian tersebut juga dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
"Pemerintah Kota Bukittinggi berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman. Kami tentu ucapkan terimakasih kepada Skpd Sampel," kata Martias Wanto.
Ia mengapresiasi aparatur yang telah menjalankan tugas dan kinerja sesuai arahan Wali Kota Erman Safar.
"Bangga ntuk memberikan pelayanan yang baik. Sehingga Bukittinggi keluar dari zona kuning ke hijau dengan klasifikasi nilai tertinggi," kata dia.
Sekda berharap, penghargaan ini dapat memotivasi seluruh jajaran di Pemerintah Kota Bukittinggi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik kedepannya.