Kejari Padang teliti berkas kasus korupsi SMK Pertanian Pembangunan

id Kejari,Padang,Sumbar,Korupsi,SMK

Kejari Padang teliti berkas kasus korupsi SMK Pertanian Pembangunan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) sedang meneliti kelengkapan berkas kasus dugaan korupsi di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang yang telah disidik kejaksaan setempat.

"Berkas kasus telah diserahkan oleh jaksa penyidik kepada Jaksa peneliti, jika berkas telah dinyatakan lengkap proses perkara akan dinaikkan ke tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Kamis.

Ia mengatakan proses penelitian berkas perlu dilakukan untuk menentukan status pemrosesan terhadap perkara yang telah menjerat dua orang tersangka sebagai tersangka.

Tersangka adalah mantan Kepala Sekolah berinisial S dan mantan wakil kepala sekolah berinisial HG, mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika berkas telah dinyatakan lengkap maka proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga perkara ini bisa segera disidang," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Willyamson membeberkan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar terhadap perkara tersebut.

Hasil audit BPKP Sumbar menyatakan bahwa akibat perkara tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp257.232.068.

"Kerugian negara muncul karena adanya penyimpangan dalam kegiatan, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi (non fisik)," jelasnya.

Willy menjelaskan bahwa program Pusat Keunggulan (PK) merupakan program dari Kemendikbudristek RI untuk sekolah menengah kejuruan dalam kegiatan fisik serta nonfisik tahun 2021 dan 2022.

Kegiatan fisik berupa pembangunan ruang praktik siswa, selasar, sanitasi, dan perbaikan rumah kaca, sedangkan nonfisik untuk kegiatan pembelajaran dan pembelian alat praktik.

Penyidik kejaksaan menduga dalam kasus tersebut telah terjadi penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya.

Sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa dua puluh lebih saksi, dua ahli, serta memeriksa kedua tersangka. ***2***