Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar terkait pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan tahun anggaran 2021 sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Penyidikan untuk perkara masih terus berjalan sampai saat ini, kami tengah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Rabu.
Ia menampik anggapan bahwa penyidikan perkara itu tidak dilakukan secara serius, karena sampai saat ini tim Penyidik Kejati Sumbar masih terus bekerja sesuai peraturan dan ketentuan.
Selain itu pihaknya juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor sebagai dokumen yang diperlukan sebelum menetapkan tersangka.
"Ketika hasil penghitungan kerugian negara selesai oleh auditor maka akan segera ditetapkan tersangka," jelasnya.
Hadiman kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam memroses perkara itu, yaitu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
"Komitmen kami masih sama, semua pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum maka akan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ia mengatakan penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari perkara tersebut.
Lebih lanjut Hadiman menjelaskan kasus itu terkait pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Dalam proyek tersebut terdapat empat kegiatan, meliputi pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar), dan proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.
Selanjutnya, proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik), dan proyek pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).
Sampai saat ini tim penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi dari berbagai latar belakang, yakni kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor, dan rekanan proyek.
Pengusutan kasus tersebut berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek di Dinas Pendidikan Sumbar, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. ***2***
Berita Terkait
Gubernur Sumbar tinjau jalan nasional putus total di Silaing
Minggu, 12 Mei 2024 9:40 Wib
Sebanyak 14 orang meninggal dunia akibat banjir bandang di Sumbar
Minggu, 12 Mei 2024 9:39 Wib
BPBD laporkan 13 warga Sumbar meninggal akibat banjir lahar dingin
Minggu, 12 Mei 2024 9:39 Wib
Musibah banjir bandang di Agam, 15 dilaporkan tewas
Minggu, 12 Mei 2024 8:59 Wib
BPBD Agam: empat kecamatan dilanda longsor dampak hujan
Minggu, 12 Mei 2024 7:58 Wib
Jalan penghubung Padang-Bukiittinggi tertimbun longsor
Minggu, 12 Mei 2024 7:56 Wib
Kemenag ingatkan jamaah haji tidak selundupkan air zamzam
Minggu, 12 Mei 2024 7:55 Wib
Gubernur Sumbar buka opsi hujan buatan antisipasi abu vulkanik
Minggu, 12 Mei 2024 7:55 Wib