Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPPDK wajib disampaikan oleh pasangan calon kepada kpu provinsi dan kpu kabupaten dan kota sehari setelah kampanye berakhir, yakni 24 November 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Ory menjelaskan laporan LPPDK tersebut mengacu kepada Pasal 33 Ayat (2) Peraturan KPU atau PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pilkada. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pasangan calon melaporkan LPPDK dengan mengirimkan data dan dokumen paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.
LPPDK pasangan calon yang disampaikan ke KPU harus memuat informasi berkaitan rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK.
Pada kesempatan itu, Ory juga mengingatkan agar setiap calon kepala daerah yang sedang berkampanye tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, lembaga swadaya asing asing, sumbangan dana dari pemerintah, sumbangan BUMN, BUMD maupun badan usaha milik desa serta donatur yang identitasnya tidak jelas.
"Kemudian yang terpenting lainnya ialah pasangan calon wajib mengembalikan dana kampanye jika melebihi ketentuan ke kas negara," tegas dia.
Untuk diketahui penyumbang yang berasal dari perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye kepada pasangan calon sebesar Rp75 juta, dan Rp750 juta dari perusahaan.
Tambahan informasi, Pilgub Sumbar diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy yang mendapat nomor urut 1 diusung lima partai politik yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 2 yakni Epyardi Asda dan Ekos Albar diusung enam gabungan partai politik, yakni PAN, partai Golkar, partai NasDem, PDI Perjuangan, partai Gelora dan partai Buruh dengan jumlah akumulasi suara sah sebanyak 1.241.170 suara.
Berita Terkait
Jajaran Polres Pasaman Barat dampingi masyarakat bangun kandang ayam petelur
Rabu, 18 Desember 2024 20:05 Wib
Jelang Nataru, PLN UID Sumbar Dorong Transformasi Kendaraan Listrik Melalui Worshop Konversi Motor Listrik
Rabu, 18 Desember 2024 20:00 Wib
Polresta Padang ungkap kasus pencurian sepeda motor oleh Polisi gadungan (Video)
Rabu, 18 Desember 2024 19:13 Wib
Memeriahkan HUT ke 129, BRI RO Padang Gelar Donor Darah
Rabu, 18 Desember 2024 18:50 Wib
Dishub Pariaman siagakan puluhan personel lancarkan libur Nataru
Rabu, 18 Desember 2024 17:06 Wib
Prediksi akhir tahun Kebutuhan BBM di Sumbar naik 9,4 persen
Rabu, 18 Desember 2024 16:01 Wib
Jamin Ketersedian Pangan, Pemda Pesisir Selatan Bersama Bolog Turun ke Pasar Tradisional
Rabu, 18 Desember 2024 15:57 Wib
Beautifikasi jalan tol Padang - Sicincin
Rabu, 18 Desember 2024 15:08 Wib