Polres Pasaman Barat-Sumbar tangkap tiga nelayan diduga pengguna ganja

id Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba

Polres Pasaman Barat-Sumbar tangkap tiga nelayan diduga pengguna ganja

Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Sungai Beremas saat menangkap nelayan gunakan narkotika. Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

Simpang Empat,- (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap tiga orang nelayan yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja di Gang Rasta Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

"Ketiga nelayan itu inisial NW (24), HW (39) dan AR (33). Mereka ditangkap pada Sabtu (28/10). Saat ini baru bisa diekspos karena kemarin dilakukan upaya pengembangan," kata Kepala Polsek Sungai Beremas AKP Efriadi di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan ketiga pelaku berhasil diringkus seiring dengan laporan dari masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat yang sudah resah terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di daerah itu.

Menurutnya, setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku NW dan HW, yang saat itu sedang duduk di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis Jorong Pasar Baru Barat.

"Melihat kedatangan petugas dua pelaku NW dan HW mencoba untuk melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas keduanya berhasil ditangkap," katanya.

Ia menjelaskan petugas melakukan penggeledahan terhadap NW dan HW dan ditemukan satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering yang disimpan di dalam kantong celana NW bagian depan sebelah kanan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku ini, NW mengatakan barang haram tersebut didapat dari pelaku AR.

Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah AR. Melihat kedatangan petugas, AR berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh petugas.

"Dari keterangan pelaku AR, ia mengakui bahwa menyimpan ganja kering di dalam rumahnya. Kemudian petugas menghubungi Kepala Jorong Kampung Padang Utara dan Kepala Jorong Kampung Padang Selatan untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AR," ujarnya.

Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik warna biru lebih kurang seberat 200 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan plastik kecil di dalam kaleng rokok merk Gudang Garam.

Dari ketiga Pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa, satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering, daun ganja kering lebih kurang seberat 200 gram dan satu buah kaleng rokok gudang garam berisi plastik kecil yang diduga pembungkus ganja.

Ketiga lelaku telah dibawa ke Kantor Polsek Sungai Beremas dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. ***2***