Polres Agam tangkap dua siswa simpan narkotika

id Polres Agam,Berita agam,Berita sumbar,Narkoba agam

Polres Agam tangkap dua siswa simpan narkotika

Opsnal Satres Narkoba Polres Agam bersama dengan dua siswa. Dok Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap dua siswa SMKN 1 Tanjung Raya yang diduga menyimpan narkotika golongan satu jenis daun ganja di sekolah itu, Sabtu (14/10) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Senin, mengatakan kedua siswa itu dengan inisial RA (16) dan DM (17) keduanya warga Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.

"Kita mengamankan dua paket ganja dibungkus plastik warna hitam putih, satu unit telpon genggam dan lainnya. Penangkapan dengan LP/A/29/IX/2023/SPKT.Satres-Narkoba /Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 14 Oktober 2023," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan kedua siswa itu berawal dari petugas Satpam SMKN 1 Tanjung Raya mengamankan dua siswa. Dua siswa itu diketahui menyimpan ganja setelah mereka terlambat masuk ke gerbang SMKN 1 Tanjung Raya.

Selanjutnya petugas Satpam atas nama Rahmat Firdaus menghentikan kedua siswa tersebut dan menanyakan kenapa terlambat kepada D sembari memeriksa atau menggeledah D.

Satpam menemukan dua batang rokok di saku baju sebelah kanan, bersamaan dengan itu R berpura-pura batuk dan berjalan kearah belakang pos satpam dan membuang barang bukti daun ganja.

Namun perbuatanya diketahui oleh satpam dan barang bukti tersebut diambil atau diamankan. Setelah itu ditanyakan kepada mereka dan dijawab ganja.

"Mereka mengakui ganja itu miliknya. Selanjutnya kedua siswa tersebut dibawa ke ruang guru dan dilaporkan kepada Kepala SMKN 1 Lubuk Basung," katanya.

Ia menambahkan, Kepala SMKN Tanjung Raya atas nama Kamroni menghubungi petugas kepolisian dan petugas Satres Narkoba segera menuju tempat kejadian perkara dan berkordinasi dengan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.

Kepala SMKN 1 Tanjung Raya meminta kasus itu untuk diproses secara hukum. Anggota langsung mengamankan dan membawa ke Mapolres Agam untuk diproses selanjutnya.

Sampai di Mapolres Agam dilakukan Introgasi dan mereka mengakui sudah dua kali mendapatkan barang bukti itu dari P dengan cara bagi hasil satu paket dijual Rp50 ribu dan setor kepada P Rp30 ribu.

Sisa keuntungan Rp20 ribu dibagi berdua, sehingga masing-masing mereka mendapat Rp10 ribu.

"Uang hasil keuntungan sudah dibelikan jajanan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian kepada P di rumahnya dan P telah melarikan diri," katanya.

Atas perbuatannya, kedua siswa diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 119 ayat 1 Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.