Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Solok, Sumatera Barat menyepakati rencana perubahan APBD dalam perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024.
Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma di Solok, Jumat mengatakan total rencana perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama meliputi pendapatan daerah sebesar Rp552 miliar yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah Rp49 miliar dan pendapatan transfer Rp502 miliar.
Total rencana belanja yang telah disepakati bersama sebanyak Rp599 miliar, yakni terdiri atas belanja operasi Rp528 miliar, belanja modal Rp70 miliar, dan belanja tidak terduga Rp1,2 miliar
Ia juga menyebutkan total surplus/defisit Rp46 miliar. Sedangkan pembiayaan Rp46 miliar dengan penerimaan pembiayaan Rp72 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp25 miliar.
"DPRD bersama pemerintah daerah Kota Solok telah menggelar rapat penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Kota Solok tahun anggaran 2024 tersebut bertempat di ruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok, pada Rabu pagi (6/9)," kata dia.
Nurnisma mengatakan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2023 telah dipresentasikan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024 oleh pemerintah Kota Solok dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kota Solok, telah dilakukan Pembahasan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh masing-masing komisi dengan mitra kerja dan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023.
Dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi hasil pembahasan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu, selanjutnya pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2024 dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Solok dengan TAPD Kota Solok pada tanggal 1 sampai dengan 4 September 2023.
Wali Kota (Wako) Solok Zul Elfian Umar menyampaikanterima kasih karena telah disepakatinya rencana perubahan APBD tahun 2024 oleh DPRD kota Solok bersama Pemkot Solok.
Dia menyampaikan penganggaran tahun 2024 difokuskan untuk target-target prioritas pembangunan daerah diantaranya optimalisasi peran dan fungsi rumah ibadah untuk pemberdayaan umat beragama.
Lebih lanjut, optimalisasi revitalisasi dan penataan kawasan pasar, peningkatan daya saing produk usaha mikro, peningkatan pemerataan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta pelayanan dasar lainnya, penataan ruang kota dan peningkatan infrastruktur pelayanan dasar berwawasan lingkungan.
Wako Solok menambahkan terkait strategi pencapaian pendapatan melakukan pengembangan penelitian dan kajian terhadap objek sumber-sumber PAD serta menyempurnakan dan memberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pendapatan disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada.
Selain itu, proyeksi APBD untuk tahun anggaran 2024 tersebut sebelumnya telah disampaikan wali Kota Solok dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di hadapan anggota DPRD Kota Solok.
KUA-PPAS Kota Solok tahun anggaran 2024 disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional.