137 WBP Rumah tahanan kelas IIB Padang Panjang terima remisi kemerdekaan

id WBP Rumah tahanan kelas IIB Padang Panjang

137 WBP Rumah tahanan kelas IIB Padang Panjang terima remisi kemerdekaan

137 WBP dapat remisi, 5 langsung bebas pada HUT RI 78

Padang Panjang (ANTARA) - HUT RI ke 78 Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham, memberikan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, WBP Rumah tahanan kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) lima orang WBP langsung bebas.

Dari data WBP Rupajang, sebanyak 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang (Rupajang) terima remisi. Lima orang di antaranya langsung bebas hari ini, Kamis (17/8).

Usai upacara HUT RI 78 di lapangan Khatib Sulaiman Bancah Laweh, Walikota Fadly Amran, menyerahkan surat remisi kepada penerima remisi bebas.

"Saya serahkan surat ini, jangan ulangi lagi dan jangan balik lagi," kata Wako Fadly saat memberikan secara simbolis dua surat remisi pada perwakilan WBP, didampingi Wakil Walikota Drs. Asrul dan Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi., A.Md.IP., M.H.

Kepala Rupajang Auliya Zulfahmi, menjelaskan terdapat 137 dari 190 WBP yang menerima remisi pada HUT RI tahun ini.

"Dari sekian banyak WBP yang kami bina, Alhamdulillah lima orang saat ini langsung bebas dan 137 lainnya mendapatkan remisi umum," kata dia.

Dikatakannya, tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih dari setengah. Hal ini membuktikan narapidana yang mendapatkan pembinaan sudah cukup banyak yang baik.

"Syarat utama untuk mendapatkan remisi ada dua. Yaitu syarat administratif dan subtantif. Syarat administratif ada surat keputusan dari pengadilan dan syarat subtantif di antaranya berkelakuan baik selama enam bulan, dan tidak ada pelanggaran'" jelas Zulfahmi.