"Usai pemulangan yang warga yang berunjuk rasa di Padang beberapa waktu lalu situasi aman dan kondusif. Hari ini kita langsung turun ke lokasi dan bertatap muka dengan warga," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Pigogah Air Bangis, Selasa.
Menurutnya pihaknya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung ke Jorong Pigogah untuk melihat kondisi warga dan juga melakukan sosialisasi agar tidak menggarap kawasan hutan produksi dan hutan lindung di daerah itu.
"Aktifitas warga sudah seperti biasa tidak ada gangguan dan warga sekitar aman dan kondusif," ujarnya.
Pihaknya juga menyempatkan diri berdialog dengan warga memberikan sosialisasi mengenai larangan penggarapan kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang direncanakan di lokasi itu ada Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain itu juga memasang 20 plang larangan menggarap kawasan hutan di daerah itu.
"Kegiatan itu merupakan tindakan preventif dari kita bagaimana warga memahami aturan dalam menggarap kawasan hutan. Sosialisasi dan pemasangan plang ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari hasil forum diskusi dengan Forkopimda Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu," katanya.
Ia menegaskan pemasangan plang itu bentuk peringatan agar masyarakat jangan membuka lahan baru baik menebang pohon, membakar dan menanam tanpa izin.
"Sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat tidak ada lagi membuka lahan," tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto pihaknya melakukan sosialisasi dengan memasang plang larangan bagi masyarakat untuk tidak menggarap kawasan hutan yang ada di Jorong Pigogah Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Selasa.
Ia mengatakan sambil memasang plang larangan, rombongan juga melihat langsung kondisi masyarakat yang ada di Pigogah yang menggarap kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Menurutnya pemasangan plang larangan itu bertujuan melarang masyarakat untuk merambah kawasan hutan yang ada.
Dengan memasang plang itu, katanya, diharapkan masyarakat bisa memahami bahwa menggarap kawasan hutan lindung dan produksi itu tidak boleh.
Di plang yang dipasang itu tertulis berdasarkan pasal 82, pasal 92 dan pasal 93 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023 dilarang menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin, menggunakan kawasan hutan tanpa izin,membeli dan memasarkan hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin
Sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Dandim 0305 Pasaman Letkol. Inf. Putra Negara secara bergantian memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah tinggal di lokasi.
Aksi sosialisasi memasang plang larangan itu selain dari Pemkab, Polri dan TNI, kejaksaan juga dihadiri oleh Camat Sungai Beremas, wali nagari atau kepala desa, tokoh masyarakat dan kepala jorong atau dusun. ***3***