Bawaslu Pasaman Barat temukan 88 pemilih meninggal dunia di DPT pemilu
Simpang Empat,- (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menemukan 88 orang pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ternyata telah meninggal dunia.
"Dari 296.254 DPT untuk Pemilu 2024 ditemukan 88 orang yang terindikasi meninggal dunia," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan temuan itu berdasarkan pengawasan secara tidak langsung yaitu dengan cara melakukan analisis dan pencermatan terhadap DPT yang diumumkan oleh KPU Pasaman Barat.
Selain temuan 88 orang yang terindikasi meninggal dunia juga ditemukan 699 yang terindikasi ganda terdapat satu KK pemilih yang terindikasi beda tempat pemungutan suara (TPS) dan terdapat tiga pemilih yang terindikasi masih berstatus sebagai anggota Polri aktif di dalam DPT.
Kemudian masih terdapat tiga pemilih yang salah dalam penempatan TPS, serta perbedaan jumlah pemilih yang berstatus pemilih yang berkebutuhan khusus atau pemilih disabilitas dan masih terdapat pemilih yang tidak dikenal dan masuk dalam DPT.
Menurutnya persoalan pemilih meninggal dunia yang masuk dalam DPT tentunya Bawaslu sangat memahami dinamika data. Sebab penduduk yang sudah berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dalam data KPU Pasaman Barat tentunya akan terus mengalami pergerakan penurunan angka karena penduduk meninggal dunia.
Namun walaupun demikian Bawaslu berharap akan ada upaya dari KPU Pasaman Barat untuk melakukan pembersihan terhadap DPT yang sudah meninggal dunia.
"Persoalan pemilih yang ganda, satu KK beda TPS, status Polri aktif, salah penempatan TPS, perbedaan jumlah pemilih yang berstatus sebagai difabel antara data KPU dengan data di Puskesmas dan data di Dinsos tentu Bawaslu menilai KPU perlu melakukan pencermatan dengan baik terhadap kategori kategori data tersebut," ujarnya.
Ia berharap KPU sebaiknya melakukan koordinasi dan komunikasi secara intens baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan/jajaran adhoc KPU agar data pemilih difabel tersebut sama datanya dengan data di Puskesmas dan data di Dinas Sosial Pasaman Barat.
Persoalan pemilih yang masuk dalam DPT tapi tidak dikenal hal ini memang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 dimana terkait pemilih yang tidak dikenal agar tidak dicoret oleh pantarlihnya KPU.
Pihaknya menemukan sebanyak 200 lebih pemilih yang tidak dikenal dan ini sudah dilakukan koordinasi langsung dengan pemerintah nagari atau desa setempat dengan melakukan penyandingan data dan tidak ditemukan data tersebut.
Tentunya ini berpotensi terhadap pemilih siluman yang berpotensi terjadinya penggelembungan suara di TPS pada hari pencoblosan nanti.
Bawaslu Pasaman Barat berharap kepada seluruh elemen masyarakat pemilih Pasaman Barat agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergerakan data pemilih ini.
"Kita berharap pergerakan data pemilih yang sangat dinamis ini tentunya tidak lari dari data yang akurat, jelas, dan bisa di pertanggung jawabkan," katanya.
Tujuannya agar dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran pemilu dan kecurangan pemilu nantinya.
Masyarakat diharapkan agar memastikan apakah namanya dan keluarganya yang sudah memenuhi syarat pemilih sudah betul-betul masuk dalam DPT dan apakah sudah sesuai DPT dengan domisilinya.
"Kehadiran masyarakat secara langsung melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap data pemilih ini adalah merupakan salah satu langkah dan upaya meminimalisasi terjadinya pelanggaran," harapnya.
"Dari 296.254 DPT untuk Pemilu 2024 ditemukan 88 orang yang terindikasi meninggal dunia," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan temuan itu berdasarkan pengawasan secara tidak langsung yaitu dengan cara melakukan analisis dan pencermatan terhadap DPT yang diumumkan oleh KPU Pasaman Barat.
Selain temuan 88 orang yang terindikasi meninggal dunia juga ditemukan 699 yang terindikasi ganda terdapat satu KK pemilih yang terindikasi beda tempat pemungutan suara (TPS) dan terdapat tiga pemilih yang terindikasi masih berstatus sebagai anggota Polri aktif di dalam DPT.
Kemudian masih terdapat tiga pemilih yang salah dalam penempatan TPS, serta perbedaan jumlah pemilih yang berstatus pemilih yang berkebutuhan khusus atau pemilih disabilitas dan masih terdapat pemilih yang tidak dikenal dan masuk dalam DPT.
Menurutnya persoalan pemilih meninggal dunia yang masuk dalam DPT tentunya Bawaslu sangat memahami dinamika data. Sebab penduduk yang sudah berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dalam data KPU Pasaman Barat tentunya akan terus mengalami pergerakan penurunan angka karena penduduk meninggal dunia.
Namun walaupun demikian Bawaslu berharap akan ada upaya dari KPU Pasaman Barat untuk melakukan pembersihan terhadap DPT yang sudah meninggal dunia.
"Persoalan pemilih yang ganda, satu KK beda TPS, status Polri aktif, salah penempatan TPS, perbedaan jumlah pemilih yang berstatus sebagai difabel antara data KPU dengan data di Puskesmas dan data di Dinsos tentu Bawaslu menilai KPU perlu melakukan pencermatan dengan baik terhadap kategori kategori data tersebut," ujarnya.
Ia berharap KPU sebaiknya melakukan koordinasi dan komunikasi secara intens baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan/jajaran adhoc KPU agar data pemilih difabel tersebut sama datanya dengan data di Puskesmas dan data di Dinas Sosial Pasaman Barat.
Persoalan pemilih yang masuk dalam DPT tapi tidak dikenal hal ini memang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 dimana terkait pemilih yang tidak dikenal agar tidak dicoret oleh pantarlihnya KPU.
Pihaknya menemukan sebanyak 200 lebih pemilih yang tidak dikenal dan ini sudah dilakukan koordinasi langsung dengan pemerintah nagari atau desa setempat dengan melakukan penyandingan data dan tidak ditemukan data tersebut.
Tentunya ini berpotensi terhadap pemilih siluman yang berpotensi terjadinya penggelembungan suara di TPS pada hari pencoblosan nanti.
Bawaslu Pasaman Barat berharap kepada seluruh elemen masyarakat pemilih Pasaman Barat agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergerakan data pemilih ini.
"Kita berharap pergerakan data pemilih yang sangat dinamis ini tentunya tidak lari dari data yang akurat, jelas, dan bisa di pertanggung jawabkan," katanya.
Tujuannya agar dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran pemilu dan kecurangan pemilu nantinya.
Masyarakat diharapkan agar memastikan apakah namanya dan keluarganya yang sudah memenuhi syarat pemilih sudah betul-betul masuk dalam DPT dan apakah sudah sesuai DPT dengan domisilinya.
"Kehadiran masyarakat secara langsung melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap data pemilih ini adalah merupakan salah satu langkah dan upaya meminimalisasi terjadinya pelanggaran," harapnya.