Lapas Dharmasraya usulkan 198 warga binaan dapat remisi

id Lapas Dharmasraya,berita dharmasraya,berita sumbar,remisi Lapas Dharmasraya

Lapas Dharmasraya usulkan 198 warga binaan dapat remisi

Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.. (Antara/HO-Dokumentasi pribadi)

Pulau Punjung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mengusulkan 198 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas III Kabupaten Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo, melalui Kasubsi Kamtib Juwanda Metria, di Pulau Pujung, Rabu, mengatakan pengusulan itu telah dilakukan ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan pemotongan masa hukuman.

"Remisi itu bakal keluar menjelang HUT ke-78 Kemerdekaan, dan diserahkan saat peringati HUT RI," katanya.

Ia menyebutkan saat ini warga binaan Lapas Kelas III Dharmasraya berjumlah sebanyak 279, dan diusulkan mendapatkan remisi 198 orang.

Ia mengatakan warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan tersebut berasal dari pidana umum, seperti kasus kiriminal, narkoba, dan kasus lainnya.

Kemudian, jelas dia ketentuan warga binaan yang dapat diusulkan menerima remisi seperti bagi mereka telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan setelah putusan di Pengadilan Negeri.

Setelah itu, lanjut dia narapidana berprilaku baik selama menjalankan masa tahanan, mengikuti kegiatan pembinaan, keagamaan, dan keterampilan.

"Secara umum inilah syarat pengusulan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan untuk remisi," katanya.

Namun, ungkap dia apabila terdapat warga binaan yang melanggar aturan disiplin berupa berkelahi, menyimpan telpon genggam, dan lainnya makan tidak akan diusulkan untuk menerima atau ditunda.

"Untuk jumlah pasti yang mendapatkan remisi kita masih menunggu surat keputusan (SK) dari kemenkumham keluar," tambah dia.