Simpang Empat (ANTARA) - "Tidak ada uang, tidak ada suara. Ada uang ada suara dan siap menerima serangan fajar."
Itu nyanyian kata yang sering didengar dari masyarakat ketika musim pemilihan umum mulai datang. Praktik jual beli suara atau lebih dikenal dengan politik uang (money politik) saat pemilihan umum selalu menjadi momok yang mencederai pesta demokrasi hingga saat ini.
Menyikapi fenomena lima tahun sekali itu, penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terus berupaya mengikis praktik itu sejak dini.
Gerakan masif terus dilakukan untuk memutus mata rantai praktik itu dengan menimbulkan kesadaran bahwa politik uang itu tidak akan melahirkan pemimpin yang berkualitas tetapi malah culas.
Pemilu 2024 yang saat ini tahapannya sudah mulai berlangsung tentu sudah mulai terdengar suara-suara yang siap menggadaikan harga dirinya demi mendapatkan uang tanpa memikirkan dampak kedepannya.
Penolakan terhadap praktik politik uang itu terus digaungkan penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan jujur, bermartabat, dan demokratis demi mendapatkan pemimpin ideal dan berkualitas.
Badan Pengawas Pemilu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan pemilu berkomitmen penuh menangkis terjadinya politik uang dengan memberikan pemahaman sejak dini kepada para pemilih.
Selain itu juga mewanti-wanti partai politik agar menjauhi praktik yang merusak sendi-sendi demokrasi.
Tiga pendekatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas melakukan pencegahan politik uang dengan tiga strategi pendekatan yakni pendekatan struktur, sosiokultural dan substansi.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama mengatakan strategi pertama adalah pendekatan struktur. Ini merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan dalam dengan lembaga penegak hukum pelanggaran pidana, yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Pihak Bawaslu terus meningkatkan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.
Tindakan politik uang secara aturan jelas perbuatan tindak pidana yang bisa membuat pelaku dipenjara. Masyarakat harus memahami sanksi yang akan diterima jika masih bermain politik uang dalam pemilu.
"Jika terkait pidana maka prosesnya akan berada di Sentra Gakkumdu," kata Aditia
Strategi kedua adalah sosiokultural dengan membangun budaya hukum di tengah-tengah masyarakat dalam upaya mencegah praktik politik uang.
Bawaslu lebih mengoptimalkan upaya pencegahan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang bagi demokrasi negara Indonesia.
Melalui kanal media sosial yang dimiliki Bawaslu Pasaman Barat baik youtube, facebook, twitter, website, buletin, radio, dan media lainnya merupakan alat maupun produk bagi Bawaslu untuk membangun budaya hukum.
Sosialisasi hukum pemilu tentang pidana menjadi program strategis sebagai upaya pencegahan agar masyarakat pemilih memahami bagaimana implikasi jika praktik politik uang terjadi di masa tahapan Pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut, dilaksanakan secara formal maupun nonformal. Nonformal adalah bisa dalam kegiatan kehidupan masyarakat Pasaman Barat.
Misalnya di bidang keagamaan maka Bawaslu tampil di acara wirid, yasinan, majlis taklim, dan malahan jadi khatib shalat Jumat untuk menyampaikan bagaimana bahaya politik uang dalam pemilu.
Termasuk dalam pertemuan kelompok masyarakat, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, dan kelompok lainnya. Bawaslu turun langsung kelapangan bertemu masyarakat.
Dengan demikian, akan semakin meningkatkan pemahaman edukasi politik dan demokrasi dalam melakukan pengawasan partisipatif di setiap tahapan Pemilu 2024, terutama antisipasi praktik politik uang.
Strategi ketiga adalah substansi terkait dengan norma maupun peraturan pemilu. Di sini Bawaslu hanya sebagai pelaksana Undang-Undang (pelaksana substansi) sehingga tidak mungkin mengubah substansi terkait dengan aturan politik uang.
Politik uang merupakan sesuatu yang salah. Pihak Bawaslu mengupayakan mencegah sedini mungkin agar muncul kesadaran masyarakat dan peserta pemilu.
Selain itu berkaitan dengan kultur. Kultur merupakan nilai-nilai, sikap-sikap, persepsi, kebiasaan (custom), cara melakukan (ways of doing), cara berpikir (ways of thinking), pendapat (opinion) yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
Melalui pendekatan itu diharapkan pemilih Pasaman Barat yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 296.294 jiwa akan semakin memahami melakukan pengawasan partisipatif di setiap tahapan pemilu 2024 khususnya antisipasi praktik politik uang.
Kampung anti politik uang
Gerakan untuk menolak praktik politik uang mulai dari tingkat jorong atau dusun, desa atau nagari, kecamatan, hingga kabupaten harus terus ditingkatkan agar menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang bersih.
Untuk memasifkan gerakan masif anti politik uang itu maka Bawaslu Pasaman Barat juga telah membuat dua nagari atau desa sebagai rool model "Nagari Anti Politik Uang".
Dua nagari yang telah diresmikan sebagai kampung bebas politik uang sebagai model pengawasan partisipatif masyarakat yakni di Nagari Mahakarya Kecamatan Luhak Nan Duo dan di Nagari Nagari Mulyorejo Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan.
Secara serimonial peresmian nagari anti politik uang itu sudah diresmikan dan telah dilanjutkan dengan edukasi masyarakat tentang bahaya politik uang.
"Gerakan ini telah dimulai dengan penyebaran himbauan berupa spanduk, leaflet dengan narasi bahaya politik uang dan sanksi-sanksi jika melakukan politik uang,," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria.
Kampung anti politik itu tidak hanya akan berhenti di dua nagari itu saja, tapi secara simultan akan menyebar ke-11 kecamatan yang ada.
Berdasarkan DPT Pasaman Barat pada Pemilu 2024 yang mencapai 296.294 jiwa itu, sekitar 60 persen lebih pemilih merupakan pemilih muda dari generasi Z (kelahiran 1995-2007) dan pemilih milenial (kelahiran 1980-1994) yang melek teknologi. Maka Bawaslu juga meningkatkan edukasi berupa narasi di media sosial yang pada pemilu sebelumnya masih kurang.
Peran pemilih muda
Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Pasaman Barat yang telah ditetapkan sebanyak 296.254 orang didominasi oleh pemilih muda dari kelompok generasi Z dan milenial.
Untuk generasi Z kelahiran mulai 1995 hingga 2007 sebanyak 96.713 orang terdiri dari laki-laki 49.374 orang dan perempuan 47.339 atau 32, 65 persen.
Kemudian untuk kelompok milenial sebutan untuk orang yang lahir pada 1980 hingga 1994 jumlah pemilih 94.777 terdiri dari laki-laki 47.855 orang dan perempuan 46.922 orang atau 31,99 persen.
Dengan demikian, jumlah pemilih dari kelompok generasi Z dan milenial mencapai 64,64 persen atau sekitar 191.490 orang.
Berdasarkan itu, maka sudah jelas pemilih kelompok itu memiliki nilai tawar tinggi sebagai penentu pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat Alfi Syahrin mengatakan kelompok pemilih muda memiliki peran besar untuk menghadirkan pemimpin yang baik dan memiliki integritas tanpa politik uang serta bebas korupsi.
Pemilih muda sejak awal harus berperan aktif mengawal praktik politik uang di tengah masyarakat.
Sedari awal jika calon yang akan mencari jabatan sudah melakukan sogokan, membeli suara atau politik uang maka sudah dalam kategori korupsi dan melabrak aturan yang ada.
"Peran pemuda inilah yang terus dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih muda atau pemilih pemula," kata Alfi Syahrin.
KPU Pasaman Barat telah melakukan sosialisasi ke sekolah, perguruan tinggi, komunitas yang merupakan kelompok pemilih muda.
Mereka diharapkan menjadi contoh dalam memerangi dan membentengi diri agar terhindar dari lingkaran praktik politik uang.
Praktik politik uang harus dilawan dan jadikan musuh bersama, tugas semua pihak untuk melawannya secara bersama-sama.*