Solok, Sumbar (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas di daerah itu.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI Dante Rigmalia di Arosuka, Kamis mengatakan di provinsi Sumatera Barat telah terbit Perda tentang Penyandang disabilitas dan baru saja diterbitkan pada tahun 2022.
"Kami berharap di Kabupaten Solok juga nantinya secara beriringan dapat menyusun Perda tentang Penyandang Disabilitas," katanya.
Ia mengatakan hampir seluruh provinsi di Indonesia telah dikunjungi dalam rangka melakukan pemantauan sehingga dapat berdiskusi tentang apa yang bisa dilakukan ke depan untuk menjadi lebih baik lagi.
"Dalam menangani penyandang disabilitas kita tidak berbicara jumlah banyak atau sedikit, namun ketika berurusan dengan penyandang disabilitas jika ada satu orang yang membutuhkan dukungan maka kita perlu dukung secara penuh," kata dia.
Ia mengatakan tugas Komnas Disabilitas berdasarkan Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia adalah melaksanakan tugas Pemantauan, Evaluasi dan Advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas baik oleh pemerintah maupun non pemerintah.
Bupati Solok Epyardi Asda melalui Asisten I Kabupaten Solok Syahrial menyambut baik kedatangan Komnas Disabilitas RI ke Kabupaten Solok.
"Kami di Kabupaten Solok merasa bangga bisa dihadiri Komnas Disabilitas RI sebagai daerah pertama yang dikunjungi saat tiba di Provinsi Sumatera Barat," ujar dia.
Ia berharap semoga melalui kedatangan Komnas Disabilitas ini ke depannya Pemkab Solok dapat bersinergi bersama-sama mengintervensi masyarakat yang masih dalam keterbatasan.
Ia menyebutkan di Kabupaten Solok menurut data yang dimiliki ada sebanyak 1.188 jiwa penyandang disabilitas dari kurang lebih 400 ribu jiwa penduduk.
Rinciannya terdapat penyandang disabilitas fisik sebanyak 350 jiwa, disabilitas mental 230 jiwa, disabilitas intelektual 222 jiwa, dan disabilitas sensorik 386 jiwa.
"Dari 1.188 jiwa penyandang disabilitas, pemerintah Kabupaten Solok baru mengintervensi sebanyak 436 jiwa," demikian Syahrial.