Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar di Aula Hotel Emir Lubuk Sikaping, Senin.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita dalam sambutannya mengatakan jauh-jauh hari perlu disampaikan dan sosialisasikan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 ini karena merupakan aturan baru yang diundangkan 14 November 2022 lalu.
“Sebagai upaya pencegahan terjadinya potensi sengketa perlu kami sampaikan sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu," kata Rini Juita.
Tujuan dari acara ini kata Rini agar dapat merumuskan kerawanan dan mengupayakan pencegahan pelanggaran.
"Selain itu, sosialisasi ini juga untuk memahami mekanisme (S.O.P) tata cara proses penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu," ujar Rini Juita.
Dari acara ini, diharapkan akan menciptakan persamaan pemahaman atau persepsi di seluruh jajaran Bawaslu Pasaman dan Parpol terkait pelanggaran sèrta proses penyelesaiannya.
"Dalam Pemilu 2024 mendatang, ada kewenangan khusus di tangan Panwascam terkait penyelesaian sengketa cepat," tambah Rini.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kristian memaparkan gambaran umum Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yaitu siapa pemohon, termohon, pihak terkait, jangka waktu permohonan, objek sengketa, mekanisme sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan mekanisme sengketa antarpeserta pemilu.
Kristian juga menjelaskan, bahwa objek permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu Antara Peserta dengan Penyelenggara adalah Surat Keputusan (SK) dan atau Berita Acara (BA) KPU sesuai tingkatan.
"Sedangkan sengketa antarpeserta pemilu menitikberatkan adanya hak yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainnya," katanya.
Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti mengatakan potensi sengketa antara penyelenggara dengan peserta terjadi pada tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten dengan adanya SK/BA penetapan DCS atau DCT DPRD Kabupaten Pasaman, sedangkan potensi sengketa antar peserta terjadi pada saat masa kampanye.
"Diharapkan peserta Pemilu atau Partai Politik untuk aktif juga dalam pengawasan, contohnya seperti melaporkan warga yang belum masuk DPT ataupun warga yang telah meninggal. Ada tiga kewajiban Bawaslu, yakni pengawasan, pencegahan dan penindakan," ujar Nurhaida Yetti.
Selain agenda sosialisasi ini, tambah Yetti, Bawaslu akan senantiasa mensosialisasikan setiap Perbawaslu dan akan mengunjungi kantor partai politik untuk menjelaskan aturan-aturan dari Perbawaslu dalam setiap tahapan Pemilu.
"Yang paling penting dari Perbawaslu nomor 9 2022 ini adalah tentang waktu, yangmana ada waktu disediakan tiga hari kerja pasca keputusan KPU bila Parpol ingin melaporkan keputusan tersebut," katanya.
Selanjutnya Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Yoni Syah Putri dan Hendrix Yonaz mempraktikkan mekanisme permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung atau online melalui laman SIPS kepada seluruh peserta kegiatan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman beserta jajaran, Panwascam dan Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Pasaman.
Berita Terkait
Anggota KPPS 04 Mahakarya Pasaman Barat mengenakan pakaian kesenian Reok Ponorogo
Rabu, 27 November 2024 14:56 Wib
KPU Pasaman Barat pastikan KPPS siap layani pemilih
Rabu, 27 November 2024 9:53 Wib
KPU Pasaman Barat larang pemilih bawa telepon genggam ke bilik suara
Selasa, 26 November 2024 21:00 Wib
KPU Pasaman Barat adakan sosialisasi dan pendidikan pemilih
Selasa, 26 November 2024 19:09 Wib
PMI Pasaman Barat kerja sama pemenuhan darah dengan PMI Bukittinggi
Selasa, 26 November 2024 19:09 Wib
KPU Pasaman Barat: Warga boleh memilih dengan membawa KTP elektronik
Selasa, 26 November 2024 19:09 Wib
Menuju pulau terluar Pasaman Barat demi layani hak pilih warga
Selasa, 26 November 2024 15:54 Wib
RSUD Pasaman Barat bersiap jadi rumah sakit ibu dan anak
Selasa, 26 November 2024 15:46 Wib