Jakarta, (Antara) - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang tersangka berinisial VP (16) yang diduga terlibat tawuran antarwarga di Komplek Menzikon RT 001/08 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (25/8) dinihari. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu, mengatakan VP menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam jenis celurit. Tersangka VP dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Rikwanto menjelaskan kejdian berawal saat VP bersama seorang temannya, DH (17) mengantar tiga teman perempuannya ke komplek Menzikon. Saat VP dan DH pulang dicegat warga sekitar, kemudian terjadi keributan di sekitar lokasi tersebut. Warga mengeroyok VP, sedangkn DH berhasil melarikan diri, akhirnya petugas piket Menzikon mengamankan VP. Selanjutnya, puluhan orang yang diduga teman VP mendatangi tempat keributan untuk melakukan balas dendam dan terjadi keributan di jembatan menuju ke Komplek Menzikon. Akibat keributaan tersebut, seorang pria bernama Zulham Harahap (38) terluka akibat bacokan senjata tajam, sedangkan dua orang terluka terkena tembakan, yakni M Rizki (19) dan M Syaifullah yang meninggal dunia. Tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur, Propam Polda Metro Jaya dan Sub Denpom 2 memburu pelaku penembakan terhadap warga Cipayung, M Syaifullah (16). (*/jno)
Berita Terkait
Pemerintah tetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia
Selasa, 16 Desember 2025 8:40 Wib
Polisi tetapkan enam tersangka pengeroyokan penagih hutang di Kalibata
Sabtu, 13 Desember 2025 5:02 Wib
Polisi miliki bukti untuk tetapkan tersangka Dirut Terra Drone
Kamis, 11 Desember 2025 16:14 Wib
KPK sudah tetapkan tersangka setelah OTT Bupati Lampung Tengah
Kamis, 11 Desember 2025 13:19 Wib
Kejaksaan Dharmasraya tetapkan tersangka korupsi pejabat BKD
Selasa, 9 Desember 2025 17:47 Wib
Irman Gusman minta pemerintah tetapkan status bencana nasional
Sabtu, 29 November 2025 8:48 Wib
Anggota DPR RI Mulyadi minta pemerintah tetapkan status darurat nasional untuk bencana Sumatera
Sabtu, 29 November 2025 6:40 Wib
Pemkab Pasaman tetapkan masa tanggap darurat bencana tujuh hari
Jumat, 28 November 2025 19:53 Wib
