Bukittinggi (ANTARA) - Kepolisian Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menerima laporan pengaduan yang disampaikan oleh warga yang mengatasnamakan sebagai masyarakat hukum adat, mereka melaporkan Wali Kota setempat atas dugaan menyampaikan berita bohong terkait kasus inses.
"Kami terima dua pengaduan, laporan dari pihak keluarga yang tidak menerima disebut terlibat kasus inses antara anak inisial MA (28) dengan ibunya, dilaporkan langsung oleh Ibunya Elva Yulinda melalui kuasa hukumnya," kata Kasatreskim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Senin.
Laporan kedua berasal dari perwakilan unsur masyarakat adat terkait dugaan penyampaian informasi bohong.
"Kami terima laporan ini dan akan dilakukan koordinasi dengan Polda Sumbar, terkait dugaan pemberitaan bohong yaitu pernyataan yang disampaikan Wali Kota tentang Kasus Inses yang sudah terjadi bertahun-tahun," kata Kasat.
Pihaknya belum bisa memastikan kebenaran dari terjadinya kasus yang menghebohkan tersebut karena MA yang sering berhalusinasi dan memberikan keterangan berubah.
"Jadi belum bisa dipertanggungjawabkan kebenaran dari ungkapan MA ini, sementara pihak keluarga juga dengan tegas membantah," kata dia.
Kasat menyebut ancaman hukuman dari dugaan untuk pencemaran nama baik selama empat tahun dan menyebarkan berita bohong selama enam tahun.
Masyarakat hukum adat bersama pihak keluarga melakukan aksi jalan kaki dari Lapangan Wirabjara Kantin menuju Mapolresta Bukittinggi hingga menarik perhatian warga.
"Masyarakat hukum adat berkolaborasi, kami sudah resah dengan pernyataan Wako yang hingga kini tidak terbukti kebenarannya, kami buktikan bahwa kami selaku yang punya nagari dan kampung tidak diam, kami melapor minta keterangan dan mendesak Polresta mengusut tuntas tentang pernyataan dengan Kasus Inses," kata koordinator masyarakat adat Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh.
Pihak keluarga dari yang diduga menjadi korban pembohongan publik Kasus Inses ini menegaskan apa yang disampaikan Wali Kota Erman Safar adalah tidak benar.
"Padahal tidak ada, itu hayalan anak saya AZ yang saat ini tidak waras, saya keberatan dengan pernyataan Wali Kota yang sudah kami laporkan, ini merusak pribadi, pencemaran nama baik, agama, keluarga kami dan ekonomi kami," kata pihak keluarga, Eva Yulinda (58).
"Laporan yang kami sampaikan agar kasus ini segera diperjelas karena memang dari pihak keluarga menegaskan tidak terjadi seperti yang diberitakan selama ini, kembalikan nama baik keluarga kami, laporan sudah diterima dan diproses, kondisi adik kami AZ kejiwaannya memang tidak stabil," kata kakak dari AZ, Fil Akhir (31).
Sebelumnya, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar memberikan statemen di hadapan publik di acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/06).
Ia mengatakan pemerintah setempat tengah menangani sebuah kasus penyimpangan seksual sedarah yang dilakukan antara ibu dan anak laki-lakinya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Ada anak kita, sekarang usianya 28 tahun sedang dikarantina, dari usia SMA berhubungan badan dengan ibunya, bapaknya ada, adiknya hafiz Quran, ibunya kerudung besar, sudah kita karantina lima bulan," kata Erman saat itu.