Wawako Pariaman tekankan ASN bekerja sesuai aturan hukum

id Wawako) Pariaman,Berita pariaman,Berita sumbar,Pemkot pariaman

Wawako Pariaman tekankan ASN bekerja sesuai aturan hukum

Foto bersama pada kegiatan FGD Tugas dan Fungsi Kejaksaan di bidang dan Perdata dan Tata Usaha Negara kerjasama antara Pemkot Pariaman dengan Kejari Pariaman. Antara/HO-Diskominfo Pariaman

Pariaman (ANTARA) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pariaman, Sumatera Barat Mardison Mahyuddin menekankan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu bekerja sesuai dengan aturan hukum.

"Setiap pekerjaan yang dilakukan tentu saja butuh perencanaan yang matang dan jelas sehingga pembangunan di Pariaman bisa berjalan dengan lancar mulai dari tingkat desa, kecamatan, kota hingga tingkat forum yang lebih tinggi," kata Mardison saat Focus Group Discussion (FGD) Tugas dan Fungsi Kejaksaan di bidang dan Perdata dan Tata Usaha Negara di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan setiap kegiatan yang dilakukan selalu berada dibawah pengawasan hukum sehingga jika ada kesalahan atau kecurangan dalam melakukan kegiatan tersebut maka akan langsung berurusan dengan penegak hukum.

Ia menyampaikan kejaksaan bukan hanya melaksanakan kewenangan penyidikan atau melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan akan tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh OPD Kota Pariaman dapat mengikuti, memahami fungsi, dan kewenangan kejaksaan selaku pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan bahwa tidak semua kegiatan tersebut ada aturan hukumnya tapi agar program kegiatan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik, aman, lancar, dan tidak menyalahi aturan maka dapat dilakukan dua cara.

Cara tersebut yaitu pertama otorisasi yaitu pejabat itu harus berwenang dan kedua mekanisme yaitu kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan.

Terkait dengan pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun) ada tiga tindakan yang dapat diberikan kejaksaan yaitu pendapat hukum atau legal opinion yang diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan.

Lalu kedua, pendampingan hukum atau legal assistance yang diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung, dan audit hukum atau legal audit diberikan terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan.

"Melalui fungsi dan peran yang dimiliki kejaksaan ini maka Kajari Pariaman melakukan sinergitas dengan Pemkot Pariaman agar proses pembangunan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan benar," ujarnya.

FGD tersebut merupakan kerjasama antara Pemkot Pariaman dan Kejari Pariaman yang dilaksanakan di Aula Balai Kota Pariaman, Senin.