Polres Pasaman Barat tangkap komplotan pencuri kelapa sawit

id Polsek Pasaman ,Pencurian buah pasbar,Berita pasbar,Berita sumbar

Polres Pasaman Barat tangkap komplotan pencuri kelapa sawit

Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Pasaman saat memeriksa pelaku pencurian tandan buah segar yang ditangkap Selasa (30/5). (Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap komplotan pencuri tandan buah segar kelapa sawit di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa.

Kepala Polsek Pasaman AKP Defrizal di Simpang Empat, Selasa, mengatakan ketiga orang tersangka itu adalah inisial EA (33), SH (34) dan RL (37).

Menurutnya penangkapan itu dilakukan oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Pasaman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Muhammad Fariz sekitar pukul pukul 01.30 WIB dini hari.

Ia mengatakan, ketiga pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/III/2023/Sumbar/Res Pasbar/ Sek-Psm, tanggal 14 Maret 2023 terkait mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak (pencurian) terhadap buah kelapa sawit.

"Berdasarkan laporan Polisi yang kami terima, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasaman untuk menangkap ketiga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut," ujarnya.

Ia menerangkan ketiga pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa (14/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 1,150 kilogram bertempat di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.

Petugas melakukan pengintaian di seputaran rumah tempat tinggal para pelaku. Tepat pada pukul 01.30 WIB, unit Reskrim Polsek Pasaman melihat pelaku sedang duduk di depan sebuah rumah.

"Melihat sedang duduk di sebuah rumah, petugas langsung mendatangi pelaku untuk dilakukan," terangnya.

Ia menjelaskan dari penangkapan terhadap satu orang pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, yang saat itu sedang berada di rumahnya masing- masing.

Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk dimintai keterangan serta dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.