
Satpol PP Damkar Agam berikan teguran kedua kafe langgar aturan

Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat memberikan teguran kedua kepada salah satu pengelolaan kafe di Kecamatan Tanjung Raya, akibat melanggar peraturan daerah setempat.
"Kita telah melayangkan teguran kedua bagi pengelola salah satu kafe di Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya pada Rabu (15/4)," kata Kepala Satpol PP Damkar Agam Fauzi didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agan Yul Akmar di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan teguran ini merupakan yang kedua kalinya diberikan kepada pengelola, karena sebelumnya juga pernah diberikan teguran.
Pengelola kafe tersebut ditegur setelah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Apabila pengelola masih melanggar untuk dua Minggu ke depan, maka kafe tersebut akan ditutup.
"Kita memberikan tindakan tegas apabila masih melanggar Perda," katanya.
Ia menambahkan teguran kedua diberikan setelah tokoh adat, tokoh agama, masyarakat dan lainnya melaporkan keresahan mereka dengan keberadaan kafe tersebut.
Mendapatkan laporan itu, Satpol PP Damkar Agam langsung menuju lokasi untuk diberikan teguran dan meminta pengelola kafe agar tidak menyediakan minuman keras, pemandu dan lainnya.
"Kita meminta pengelola kafe untuk mematuhi aturan yang berlaku dan sebelumnya masyarakat setempat meminta agar pengelola kafe diusir dari lokasi," katanya.
Ia mengakui Satpol PP Damkar Agam telah memberikan teguran kepada tiga kafe selama Januari sampai 17 April 2026.
Sedangkan tahun sebelumnya sebanyak enam kafe yang telah ditegur karena melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kita telah menyegel atau menutup empat kafe selama lima tahun terakhir yang telah melanggar Perda," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
