Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Polsek Talamau melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
"Larangan itu berlaku baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Polsek Talamau Iptu Yuli Dekri di Simpang Empat, Rabu
Ia mengatakan sosialisasi itu dilakukan di daerah Bateh Samuik, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik dengan melibatkan 20 orang perwakilan masyarakat Bateh Samuik, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
Menurutnya sosialisasi itu untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Talamau Polres Pasaman Barat.
"Sosialisasi dan himbauan ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah Bateh Samuik dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tambang emas ilegal, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI," katanya.
Kepala Polsek Talamau Iptu Yuli Dekri menambahkan pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam Undang-Undang tersebut.
"Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas," ungkapnya.
Ia menegaskan jika ditemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat atau ekskavator di daerah Tombang baik Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Kapolsek Talamau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal untuk aktivitas itu karena pelaku penyuplai BBM ilegal dapat dipidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
"Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Kita berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas tambang emas ilegal di daerah Jorong Tombang," harapnya. ***2***
Berita Terkait
Emas Antam Jumat naik Rp8.000 jadi Rp1,481 juta per gram
Jumat, 11 Oktober 2024 8:56 Wib
Emas Antam Kamis turun Rp10.000 jadi Rp1,473 juta per gram
Kamis, 10 Oktober 2024 9:04 Wib
DPRD desak Pemprov Sumbar evaluasi keberadaan tambang emas ilegal
Rabu, 9 Oktober 2024 18:26 Wib
Emas Antam Rabu turun Rp8.000 jadi Rp1,483 juta per gram
Rabu, 9 Oktober 2024 9:05 Wib
Emas Antam pada Selasa naik Rp3.000 jadi Rp1,481 juta per gram
Selasa, 8 Oktober 2024 9:00 Wib
Harga emas Antam pada Senin turun Rp4.000 jadi Rp1,478 juta per gram
Senin, 7 Oktober 2024 9:16 Wib
Emas Antam Jumat naik lagi Rp2.000 jadi Rp1,471 juta per gram
Jumat, 4 Oktober 2024 8:57 Wib
Harga emas Antam Kamis naik Rp5.000 jadi Rp1,469 juta per gram
Kamis, 3 Oktober 2024 9:10 Wib