Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan sebanyak 57,3 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga saat ini, dari target sekitar 69 juta.
"Kami coba melakukan pemadanan NIK dan NPWP supaya dapat digunakan oleh sistem yang akan kami implementasikan pada tahun depan," ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa bulan Mei 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan pihaknya terus berusaha untuk melakukan integrasi NIK dengan NPWP bersama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Ditjen Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.
Dengan demikian, diharapkan data di kedua instansi bisa segera terintegrasi agar tidak terdapat permasalahan saat implementasi NIK sebagai NPWP.
Suryo mengungkapkan pihaknya bersama Ditjen Dukcapil akan terus bekerja sama, salah satunya baru-baru ini dengan pembaharuan kerja sama tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Ditjen Pajak.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.
Kesepakatan ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi master file wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Pajak: 57,3 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP
Berita Terkait
DJPb: Ekonomi Sumbar tumbuh positif pada triwulan III
Selasa, 26 November 2024 17:55 Wib
Kapolri instruksikan Polda usut tuntas kasus polisi tembak polisi
Jumat, 22 November 2024 18:25 Wib
DJP Sumbar-Jambi hadirkan Tax Center untuk edukasi mahasiswa
Rabu, 14 Agustus 2024 9:16 Wib
Putra Asal Agam ditunjuk sebagai Pangkostrad
Senin, 29 Juli 2024 17:38 Wib
DPJb sarankan BUMDes di Sumbar berani olah sampah jadi sumber ekonomi
Rabu, 10 Juli 2024 16:16 Wib
Kemendikbudristek lepas mahasiswa program Darmasiswa RI 2023/2024
Jumat, 28 Juni 2024 16:12 Wib
Grup E Piala Eropa 2024 jadi arena perang jenderal lapangan tengah
Selasa, 11 Juni 2024 9:12 Wib
Kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia
Jumat, 17 Mei 2024 15:45 Wib